Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Seluruh dokumen pendukung RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) dialih dokumenkan oleh K/L dalam bentuk data elektronik dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
