Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh dokumen pendukung RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) dialih dokumenkan oleh K/L dalam bentuk data elektronik dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id