Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR, DPR belum menyetujui RKA-K/L sampai dengan minggu ketiga bulan Nopember, DHP RKA-K/L disusun mengacu pada RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 9 ayat (1).
(2) DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember dengan ketentuan alokasi anggaran selain untuk biaya operasional diblokir.
Koreksi Anda
