Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Pendekatan, instrumen, dan tata cara penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, format dan integrasi RKA-K/L dalam SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta tata cara penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
