Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggungjawab program menyusun RKA-K/L per program dengan menggunakan format RKA-K/L dan sistem aplikasi RKA-K/L yang memuat rincian alokasi berdasarkan:
a. angka dasar; dan/atau
b. inisiatif baru.
(2) Dalam hal RKA-K/L yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat inisiatif baru, K/L wajib melengkapi inisiatif baru tersebut dengan dokumen pendukung.
(3) RKA-K/L yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk dilakukan konsolidasi.
(4) RKA-K/L yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggungjawab program.
Koreksi Anda
