Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggungjawab program menyusun RKA-K/L per program dengan menggunakan format RKA-K/L dan sistem aplikasi RKA-K/L yang memuat rincian alokasi berdasarkan: a. angka dasar; dan/atau b. inisiatif baru. (2) Dalam hal RKA-K/L yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat inisiatif baru, K/L wajib melengkapi inisiatif baru tersebut dengan dokumen pendukung. (3) RKA-K/L yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk dilakukan konsolidasi. (4) RKA-K/L yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggungjawab program.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id