Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan menggunakan pendekatan: a. kerangka pengeluaran jangka menengah; b. penganggaran terpadu; dan c. penganggaran berbasis kinerja. (2) RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran yang meliputi: a. klasifikasi organisasi; b. klasifikasi fungsi; dan c. klasifikasi jenis belanja. (3) RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun menggunakan instrumen: a. indikator Kinerja; b. standar biaya; dan c. evaluasi Kinerja. (4) RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan memperhatikan petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L serta berdasarkan: a. Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga; c. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; d. standar biaya; dan e. Kebijakan pemerintah lainnya. (5) Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Klasifikasi Anggaran
Koreksi Anda