Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
5. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
6. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan.
7. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
8. Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam APBN.
9. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
10. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
11. Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN yang menyampaikan usulan Proyek.
12. Indikasi Proyek adalah usulan Proyek yang disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bagian dari rancangan awal rencana kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga.
13. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
14. Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi penganggaran.
15. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
16. Batas Maksimal Penerbitan SBSN yang selanjutnya disebut BMP SBSN adalah nilai maksimal nominal penerbitan SBSN yang digunakan untuk pembiayaan Proyek.
17. Daftar Prioritas Proyek adalah daftar Proyek yang berdasarkan penilaian Kementerian Perencanaan dinyatakan siap dan layak untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri.
18. Rencana Penarikan Dana adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana Proyek selama masa pelaksanaan Proyek yang disusun oleh Pemrakarsa Proyek.
19. Rupiah Murni Pendamping SBSN yang selanjutnya disingkat RMP SBSN adalah dana rupiah murni yang disediakan Pemerintah untuk mendampingi alokasi pembiayaan Proyek yang bersumber dari hasil penerbitan SBSN.
20. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan digunakan sebagai acuan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
22. Pemantau Proyek SBSN yang selanjutnya disebut Pemantau Proyek adalah seluruh pihak baik individu maupun institusi yang melakukan pemantauan dan/atau kegiatan kunjungan atas pelaksanaan Proyek di lokasi pelaksanaan Proyek.
23. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
24. Rekening Khusus SBSN adalah rekening yang dibuka oleh Menteri untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN guna pelaksanaan pembiayaan Proyek.
25. Rapat koordinasi tiga pihak tahap I yang selanjutnya disebut Rapat TM I adalah rapat koordinasi yang diselenggarakan untuk menyusun bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
26. Rapat koordinasi tiga pihak tahap II yang selanjutnya disebut Rapat TM II adalah rapat koordinasi yang diselenggarakan untuk menyusun bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai Proyek.
(2) Kewenangan penerbitan SBSN untuk membiayai Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN.
(1) Dalam rangka penyiapan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyiapkan langkah koordinasi terkait aspek kebijakan.
(2) Aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. aspek prioritas pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran berkenaan sesuai rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau dokumen perencanaan pembangunan lainnya;
b. aspek belanja dan penganggaran untuk pembiayaan Proyek pada tahun anggaran berkenaan, termasuk indikasi atau prakiraan ketersediaan anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan; dan
c. aspek pengelolaan pembiayaan Proyek, termasuk evaluasi pembiayaan Proyek tahun anggaran sebelumnya dan rencana kerja pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(3) Kementerian Keuangan c.q. DJA menyusun indikasi atau prakiraan ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan mempertimbangkan postur rancangan APBN.
(4) Kementerian Keuangan c.q. DJA dapat melakukan penyesuaian terhadap indikasi atau prakiraan ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan perkembangan dalam penyusunan postur rancangan APBN dan reviu angka dasar untuk APBN tahun anggaran yang direncanakan.
(5) Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada triwulan IV sebelum tahun pengalokasian Proyek dalam APBN.
(6) Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan oleh Kementerian Keuangan c.q. DJPPR bersama dengan:
a. Kementerian Perencanaan terkait aspek prioritas pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
b. DJA terkait aspek belanja dan penganggaran bagi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(7) Hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam operasional penyiapan rencana pembiayaan Proyek, yang meliputi:
a. bahan masukan dan pertimbangan dalam rapat koordinasi penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk penyiapan rencana pembiayaan Proyek tahun anggaran yang direncanakan; dan
b. bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja program pengelolaan pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan.
Pasal 4
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan Indikasi Proyek kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling lambat pada minggu ketiga bulan Januari dalam tahun pengalokasian Proyek dalam APBN.
(2) Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Proyek yang bersumber dari daftar rencana Proyek jangka menengah yang telah disusun oleh Kementerian/Lembaga; dan
b. komitmen Proyek tahun jamak Kementerian/Lembaga bersangkutan yang belum terselesaikan.
(3) Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk proyek yang telah dan/atau akan diusulkan untuk dibiayai melalui sumber dana selain SBSN.
(4) Dalam hal Proyek penerusan SBSN, Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan oleh pemimpin PPA BUN yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan penerusan SBSN.
Pasal 5
(1) Sebelum dimulainya penyusunan bahan pagu rancangan APBN, Kementerian Keuangan
c.q.
DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka:
a. menyampaikan pokok-pokok kebijakan dalam pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan sesuai hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. mendapatkan konfirmasi atas Indikasi Proyek yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
c. menyampaikan tindak lanjut untuk penyiapan rencana pengganggaran Proyek dalam rancangan APBN.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR bersama DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek.
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani strategi dan portofolio pembiayaan menyusun BMP SBSN.
(2) BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. portofolio pembiayaan utang Pemerintah; dan
b. ketersediaan anggaran dan postur rancangan APBN untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(3) Portofolio pembiayaan utang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
a. kebutuhan riil pembiayaan Proyek berdasarkan Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. kemampuan membayar kembali;
c. batas maksimal kumulatif utang; dan
d. risiko utang.
(4) Direktur Jenderal mengajukan BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan penetapan Menteri.
(5) Pengajuan BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum disampaikannya usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
(6) BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah nilai tertinggi untuk rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(7) BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Perencanaan.
(1) Dalam rangka menyusun bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN, pada triwulan I tahun pengalokasian Proyek dalam APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan Rapat TM I.
(2) Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR, DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek.
(3) Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau
b. Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan usulan tertulis untuk pembiayaan Proyek kepada Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Perencanaan.
(4) Pelaksanaan Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dan diharmonisasikan dengan rapat penyusunan bahan pagu indikatif untuk sumber dana APBN lainnya yang diselenggarakan oleh DJA.
(5) Dalam Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek berdasarkan Indikasi Proyek dan/atau usulan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. aspek belanja dan penganggaran;
b. kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek; dan
c. kinerja penyelenggaraan Proyek Kementerian/ Lembaga Pemrakarsa Proyek periode sebelumnya.
(7) Indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai rekomendasi usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
(8) Kementerian Keuangan c.q. DJPPR dapat melakukan sinkronisasi atas hasil inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan hasil telaah awal indikasi pembiayaan Proyek yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan.
Pasal 8
Aspek belanja dan penganggaran untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a, mencakup:
a. indikasi ketersediaan anggaran dari berbagai sumber dana APBN;
b. perkembangan kebijakan penganggaran terkait penyusunan postur rancangan APBN dan reviu angka dasar untuk APBN tahun anggaran yang direncanakan;
dan
c. kinerja pelaksanaan anggaran dari berbagai sumber dana APBN untuk Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN berdasarkan rekomendasi usulan bahan pagu indikatif hasil Rapat TM I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Penetapan usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. BMP SBSN;
b. kebijakan pembiayaan dan aspek fiskal lain, termasuk rencana program pembiayaan APBN dari sumber dana lain dalam APBN; dan
c. perkembangan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBN.
(3) Usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan usulan jumlah nilai tertinggi untuk rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek bagi masing-masing Kementerian/Lembaga.
(4) Usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih rendah dari nilai BMP SBSN, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c.
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal menyampaikan bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada:
a. Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN; dan
b. Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
(2) Bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai pagu indikatif rancangan APBN dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan rancangan APBN.
(3) Pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah nilai tertinggi rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek yang bersumber dari SBSN untuk setiap Kementerian/Lembaga.
(4) Pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP SBSN, berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan rancangan APBN.
Pasal 13
Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menindaklanjuti penetapan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dengan:
a. melakukan peningkatan kesiapan Proyek untuk dilakukan pembahasan dalam Rapat TM II; dan
b. berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan untuk penilaian kesiapan dan kelayakan Proyek dalam rangka penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
Pasal 14
(1) Dalam hal kondisi keuangan negara dan/atau aspek fiskal tidak memungkinkan untuk dipenuhinya seluruh usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, bahan pagu indikatif rancangan APBN dapat dilakukan penyesuaian.
(2) Penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
a. DJA menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas penyesuaian usulan bahan pagu indikatif yang dihadiri oleh Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Anggaran, dan Deputi bidang pendanaan Pembangunan pada Kementerian Perencanaan.
b. berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, DJA menyampaikan kepada DJPPR permintaan tertulis mengenai perlunya penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN.
c. berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi yang dihadiri Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/ Lembaga calon Pemrakarsa Proyek dalam rangka penyesuaian bahan pagu indikatif rancangan APBN.
d. Direktur Jenderal menyampaikan hasil penyesuaian bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada:
1) Direktur Jenderal Anggaran untuk ditetapkan sebagai pagu indikatif rancangan APBN; dan 2) Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek.
Pasal 15
(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat menyampaikan usulan penyesuaian dan/atau perubahan atas Proyek yang telah tercantum dalam bahan pagu indikatif rancangan APBN, sampai dengan sebelum ditetapkannya alokasi pagu anggaran rancangan APBN.
(2) Usulan penyesuaian dan/atau perubahan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyesuaian dan/atau perubahan atas:
1) lokasi pelaksanaan Proyek;
2) ruang lingkup Proyek;
3) jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek dan/atau paket pekerjaan Proyek;
b. pengurangan atau penambahan Proyek; dan/atau
c. pengurangan atau penambahan paket pekerjaan Proyek.
(3) Penyesuaian dan/atau perubahan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan disampaikan melalui surat pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling lambat sebelum pelaksanaan Rapat TM II;
b. tidak menyebabkan penambahan jumlah nilai pagu indikatif rancangan APBN untuk Kementerian/ Lembaga bersangkutan;
c. dapat dilakukan pergeseran pagu rancangan APBN antar unit eselon I tanpa menambah jumlah nilai pagu indikatif untuk Kementerian/Lembaga bersangkutan; dan
d. dilakukan pembahasan atas usulan penyesuaian dan/atau perubahan Proyek tersebut dalam Rapat TM II.
Pasal 16
(1) Selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek oleh Kementerian/Lembaga yang berupa penambahan Proyek juga dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan melalui rekomposisi atau penyesuaian jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek dan/atau melalui pengurangan Proyek lain yang telah masuk dalam pagu indikatif;
b. Proyek yang akan ditambahkan harus memenuhi persyaratan:
1) telah tercantum dalam Indikasi Proyek dan/atau telah disampaikan usulan secara tertulis kepada Menteri dan/atau Menteri Perencanaan;
2) telah dilakukan pembahasan dalam Rapat TM I;
3) telah dilakukan pematangan atau peningkatan kesiapan teknis dan administratif oleh Kementerian/Lembaga; dan 4) diutamakan untuk jenis Proyek tahun tunggal;
dan
c. usulan penyesuaian dan/atau perubahan telah dikoordinasikan oleh Kementerian/Lembaga berkenaan dengan Kementerian Perencanaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan untuk Proyek yang merupakan:
a. Proyek prioritas sesuai arahan PRESIDEN dan/atau kebijakan strategis Pemerintah termasuk hasil keputusan sidang kabinet; dan/atau
b. ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Pada triwulan II tahun pengalokasian Proyek dalam APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan Rapat TM II.
(2) Rapat TM II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR, DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek yang telah masuk dalam pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(3) Pelaksanaan Rapat TM II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dan diharmonisasikan dengan rapat penyusunan bahan pagu anggaran untuk sumber dana APBN lainnya yang diselenggarakan oleh DJA.
(4) Dalam Rapat TM II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek untuk bahan pagu anggaran rancangan APBN dengan mempertimbangkan minimal:
a. pagu indikatif rancangan APBN untuk pembiayaan Proyek;
b. kesiapan pelaksanaan Proyek;
c. indikasi pembiayaan Proyek yang disampaikan oleh Kementerian Perencanaan; dan
d. penyesuaian dan/atau perubahan Proyek yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek bertanggung jawab secara mutlak atas kebenaran seluruh data dan/atau informasi dalam dokumen usulan pembiayaan Proyek, termasuk data dan/atau informasi dalam matriks kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data dan/atau informasi pendukung yang ditandatangani oleh pejabat eselon I Kementerian/Lembaga terkait, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kementerian Keuangan c.q. DJPPR berwenang untuk tidak merekomendasikan proses lebih lanjut sebagai bahan pagu anggaran rancangan APBN dalam hal usulan Proyek tidak disertai dengan:
a. matriks kesiapan pelaksanaan Proyek; dan/atau
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN berdasarkan rekomendasi usulan bahan pagu anggaran hasil Rapat TM II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan pertimbangan minimal berupa:
a. pagu indikatif rancangan APBN untuk tahun anggaran yang direncanakan;
b. BMP SBSN;
c. kebijakan pembiayaan dan aspek fiskal lain, termasuk rencana program pembiayaan dari berbagai sumber dana lain dalam APBN; dan
d. perkembangan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBN.
(2) Usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usulan jumlah nilai tertinggi untuk rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek bagi masing-masing Kementerian/Lembaga.
(3) Usulan bahan pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP SBSN berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d.
Pasal 21
(1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan bahan pagu anggaran APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) kepada:
a. Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN; dan
b. Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan, sebagai bahan pertimbangan penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
(2) Bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai pagu anggaran rancangan APBN dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal.
(3) Pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP SBSN berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal.
Pasal 22
Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menindaklanjuti penetapan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dengan menyiapkan langkah yang diperlukan dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan Proyek, sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga terkait.
Pasal 23
(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat mengusulkan alokasi dana RMP SBSN untuk mendukung pelaksanaan Proyek.
(2) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. alokasi belanja barang yang merupakan satu kesatuan dengan Proyek; dan/atau
b. alokasi belanja modal, termasuk belanja modal aset tidak berwujud yang merupakan satu kesatuan dengan pencapaian output Proyek.
(3) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi maksimal sebesar 5% (lima persen) dari total alokasi SBSN pada Proyek yang bersangkutan.
(4) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari hasil penerbitan SBSN dan dikelola dalam Rekening Khusus SBSN.
(5) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan pengalokasiannya dalam APBN setelah mendapatkan rekomendasi dari unit teknis yang memiliki kewenangan.
(6) Rekomendasi dari unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disusun dalam bentuk reviu anggaran yang diberikan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek.
(7) Tata cara pengusulan, pengalokasian, pembayaran, dan pengelolaan Proyek yang dibiayai melalui RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti tata cara pengusulan, pengalokasian, pembayaran, dan pengelolaan Proyek yang dibiayai melalui SBSN.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Setelah UNDANG-UNDANG APBN ditetapkan, Kementerian/Lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran untuk Proyek sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga.
(2) Rencana kerja dan anggaran untuk Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. nama dan lokasi satuan kerja Kementerian/Lembaga pelaksana Proyek;
b. nama dan lokasi Proyek;
c. nilai alokasi Proyek;
d. ruang lingkup Proyek; dan
e. rincian paket pekerjaan atau kegiatan Proyek, sesuai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Pasal 26
Pasal 27
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN memberikan nomor kode pembiayaan atau register pembiayaan Proyek berdasarkan pagu anggaran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Direktur Jenderal menyampaikan nomor kode pembiayaan atau register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Direktur Jenderal Anggaran untuk proses penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran; dan
b. Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek untuk proses administrasi pelaksanaan anggaran Proyek.
Pasal 28
(1) Tata cara pengalokasian pagu anggaran Proyek dalam DIPA Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
(2) Pengalokasian pagu anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan tahun jamak atau tahun tunggal.
Pasal 29
(1) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat dilakukan perubahan pada tahun berjalan melalui revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek.
(2) Revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rangka:
a. penyelesaian pelaksanaan Proyek tahun anggaran sebelumnya melalui mekanisme lanjutan atau luncuran;
b. pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek tahun anggaran berkenaan, melalui:
1) pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan;
2) percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak;
3) penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN; dan/atau 4) pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN;
dan/atau
c. mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah, termasuk kebijakan pengendalian belanja dan/atau defisit APBN di tahun berjalan.
(3) Revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
(1) Dalam rangka menyusun bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN, pada triwulan I tahun pengalokasian Proyek dalam APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan Rapat TM I.
(2) Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR, DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek.
(3) Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau
b. Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan usulan tertulis untuk pembiayaan Proyek kepada Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Perencanaan.
(4) Pelaksanaan Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dan diharmonisasikan dengan rapat penyusunan bahan pagu indikatif untuk sumber dana APBN lainnya yang diselenggarakan oleh DJA.
(5) Dalam Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek berdasarkan Indikasi Proyek dan/atau usulan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. aspek belanja dan penganggaran;
b. kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek; dan
c. kinerja penyelenggaraan Proyek Kementerian/ Lembaga Pemrakarsa Proyek periode sebelumnya.
(7) Indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai rekomendasi usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
(8) Kementerian Keuangan c.q. DJPPR dapat melakukan sinkronisasi atas hasil inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan hasil telaah awal indikasi pembiayaan Proyek yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan.
Pasal 8
Aspek belanja dan penganggaran untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a, mencakup:
a. indikasi ketersediaan anggaran dari berbagai sumber dana APBN;
b. perkembangan kebijakan penganggaran terkait penyusunan postur rancangan APBN dan reviu angka dasar untuk APBN tahun anggaran yang direncanakan;
dan
c. kinerja pelaksanaan anggaran dari berbagai sumber dana APBN untuk Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN berdasarkan rekomendasi usulan bahan pagu indikatif hasil Rapat TM I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Penetapan usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. BMP SBSN;
b. kebijakan pembiayaan dan aspek fiskal lain, termasuk rencana program pembiayaan APBN dari sumber dana lain dalam APBN; dan
c. perkembangan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBN.
(3) Usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan usulan jumlah nilai tertinggi untuk rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek bagi masing-masing Kementerian/Lembaga.
(4) Usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih rendah dari nilai BMP SBSN, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c.
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal menyampaikan bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada:
a. Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN; dan
b. Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
(2) Bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai pagu indikatif rancangan APBN dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan rancangan APBN.
(3) Pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah nilai tertinggi rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek yang bersumber dari SBSN untuk setiap Kementerian/Lembaga.
(4) Pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP SBSN, berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan rancangan APBN.
Pasal 13
Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menindaklanjuti penetapan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dengan:
a. melakukan peningkatan kesiapan Proyek untuk dilakukan pembahasan dalam Rapat TM II; dan
b. berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan untuk penilaian kesiapan dan kelayakan Proyek dalam rangka penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
Pasal 14
(1) Dalam hal kondisi keuangan negara dan/atau aspek fiskal tidak memungkinkan untuk dipenuhinya seluruh usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, bahan pagu indikatif rancangan APBN dapat dilakukan penyesuaian.
(2) Penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
a. DJA menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas penyesuaian usulan bahan pagu indikatif yang dihadiri oleh Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Anggaran, dan Deputi bidang pendanaan Pembangunan pada Kementerian Perencanaan.
b. berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, DJA menyampaikan kepada DJPPR permintaan tertulis mengenai perlunya penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN.
c. berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi yang dihadiri Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/ Lembaga calon Pemrakarsa Proyek dalam rangka penyesuaian bahan pagu indikatif rancangan APBN.
d. Direktur Jenderal menyampaikan hasil penyesuaian bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada:
1) Direktur Jenderal Anggaran untuk ditetapkan sebagai pagu indikatif rancangan APBN; dan 2) Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek.
Pasal 15
(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat menyampaikan usulan penyesuaian dan/atau perubahan atas Proyek yang telah tercantum dalam bahan pagu indikatif rancangan APBN, sampai dengan sebelum ditetapkannya alokasi pagu anggaran rancangan APBN.
(2) Usulan penyesuaian dan/atau perubahan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyesuaian dan/atau perubahan atas:
1) lokasi pelaksanaan Proyek;
2) ruang lingkup Proyek;
3) jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek dan/atau paket pekerjaan Proyek;
b. pengurangan atau penambahan Proyek; dan/atau
c. pengurangan atau penambahan paket pekerjaan Proyek.
(3) Penyesuaian dan/atau perubahan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan disampaikan melalui surat pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling lambat sebelum pelaksanaan Rapat TM II;
b. tidak menyebabkan penambahan jumlah nilai pagu indikatif rancangan APBN untuk Kementerian/ Lembaga bersangkutan;
c. dapat dilakukan pergeseran pagu rancangan APBN antar unit eselon I tanpa menambah jumlah nilai pagu indikatif untuk Kementerian/Lembaga bersangkutan; dan
d. dilakukan pembahasan atas usulan penyesuaian dan/atau perubahan Proyek tersebut dalam Rapat TM II.
Pasal 16
(1) Selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek oleh Kementerian/Lembaga yang berupa penambahan Proyek juga dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan melalui rekomposisi atau penyesuaian jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek dan/atau melalui pengurangan Proyek lain yang telah masuk dalam pagu indikatif;
b. Proyek yang akan ditambahkan harus memenuhi persyaratan:
1) telah tercantum dalam Indikasi Proyek dan/atau telah disampaikan usulan secara tertulis kepada Menteri dan/atau Menteri Perencanaan;
2) telah dilakukan pembahasan dalam Rapat TM I;
3) telah dilakukan pematangan atau peningkatan kesiapan teknis dan administratif oleh Kementerian/Lembaga; dan 4) diutamakan untuk jenis Proyek tahun tunggal;
dan
c. usulan penyesuaian dan/atau perubahan telah dikoordinasikan oleh Kementerian/Lembaga berkenaan dengan Kementerian Perencanaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan untuk Proyek yang merupakan:
a. Proyek prioritas sesuai arahan PRESIDEN dan/atau kebijakan strategis Pemerintah termasuk hasil keputusan sidang kabinet; dan/atau
b. ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Kedua
Penyusunan Pagu Anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(1) Pada triwulan II tahun pengalokasian Proyek dalam APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan Rapat TM II.
(2) Rapat TM II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR, DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek yang telah masuk dalam pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(3) Pelaksanaan Rapat TM II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dan diharmonisasikan dengan rapat penyusunan bahan pagu anggaran untuk sumber dana APBN lainnya yang diselenggarakan oleh DJA.
(4) Dalam Rapat TM II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek untuk bahan pagu anggaran rancangan APBN dengan mempertimbangkan minimal:
a. pagu indikatif rancangan APBN untuk pembiayaan Proyek;
b. kesiapan pelaksanaan Proyek;
c. indikasi pembiayaan Proyek yang disampaikan oleh Kementerian Perencanaan; dan
d. penyesuaian dan/atau perubahan Proyek yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek bertanggung jawab secara mutlak atas kebenaran seluruh data dan/atau informasi dalam dokumen usulan pembiayaan Proyek, termasuk data dan/atau informasi dalam matriks kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data dan/atau informasi pendukung yang ditandatangani oleh pejabat eselon I Kementerian/Lembaga terkait, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kementerian Keuangan c.q. DJPPR berwenang untuk tidak merekomendasikan proses lebih lanjut sebagai bahan pagu anggaran rancangan APBN dalam hal usulan Proyek tidak disertai dengan:
a. matriks kesiapan pelaksanaan Proyek; dan/atau
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN berdasarkan rekomendasi usulan bahan pagu anggaran hasil Rapat TM II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan pertimbangan minimal berupa:
a. pagu indikatif rancangan APBN untuk tahun anggaran yang direncanakan;
b. BMP SBSN;
c. kebijakan pembiayaan dan aspek fiskal lain, termasuk rencana program pembiayaan dari berbagai sumber dana lain dalam APBN; dan
d. perkembangan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBN.
(2) Usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usulan jumlah nilai tertinggi untuk rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek bagi masing-masing Kementerian/Lembaga.
(3) Usulan bahan pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP SBSN berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d.
Pasal 21
(1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan bahan pagu anggaran APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) kepada:
a. Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN; dan
b. Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan, sebagai bahan pertimbangan penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
(2) Bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai pagu anggaran rancangan APBN dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal.
(3) Pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP SBSN berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal.
Pasal 22
Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menindaklanjuti penetapan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dengan menyiapkan langkah yang diperlukan dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan Proyek, sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga terkait.
Pasal 23
(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat mengusulkan alokasi dana RMP SBSN untuk mendukung pelaksanaan Proyek.
(2) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. alokasi belanja barang yang merupakan satu kesatuan dengan Proyek; dan/atau
b. alokasi belanja modal, termasuk belanja modal aset tidak berwujud yang merupakan satu kesatuan dengan pencapaian output Proyek.
(3) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi maksimal sebesar 5% (lima persen) dari total alokasi SBSN pada Proyek yang bersangkutan.
(4) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari hasil penerbitan SBSN dan dikelola dalam Rekening Khusus SBSN.
(5) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan pengalokasiannya dalam APBN setelah mendapatkan rekomendasi dari unit teknis yang memiliki kewenangan.
(6) Rekomendasi dari unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disusun dalam bentuk reviu anggaran yang diberikan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek.
(7) Tata cara pengusulan, pengalokasian, pembayaran, dan pengelolaan Proyek yang dibiayai melalui RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti tata cara pengusulan, pengalokasian, pembayaran, dan pengelolaan Proyek yang dibiayai melalui SBSN.
(1) Menteri mengalokasikan anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan berdasarkan Daftar Prioritas Proyek SBSN yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan.
(2) Pengalokasian anggaran Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan dan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Dalam hal pada saat dilakukannya pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN, Daftar Prioritas Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. belum disampaikan oleh Menteri Perencanaan kepada Menteri; atau
b. berbeda dengan pagu anggaran rancangan APBN, pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN dilakukan dengan mengacu pada pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(4) Terhadap perbedaan Daftar Prioritas Proyek SBSN dengan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perencanaan untuk mengusulkan penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
(5) Dalam hal perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, berupa selisih dari jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek dalam Daftar Prioritas Proyek SBSN dengan jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek dalam pagu anggaran rancangan APBN, berlaku ketentuan:
a. pelaksanaan anggaran Proyek dilakukan sesuai dengan jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek sebagaimana tercantum dalam alokasi pagu anggaran; dan
b. atas selisih jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek dilakukan blokir anggaran Proyek berkenaan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui penyesuaian nilai alokasi anggaran Proyek, pengusulan sebagai insiatif baru, dan/atau perubahan ruang lingkup Proyek.
(6) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang pendanaannya bersumber dari penerusan SBSN dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan penerusan SBSN oleh Menteri.
Pasal 25
(1) Setelah UNDANG-UNDANG APBN ditetapkan, Kementerian/Lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran untuk Proyek sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga.
(2) Rencana kerja dan anggaran untuk Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. nama dan lokasi satuan kerja Kementerian/Lembaga pelaksana Proyek;
b. nama dan lokasi Proyek;
c. nilai alokasi Proyek;
d. ruang lingkup Proyek; dan
e. rincian paket pekerjaan atau kegiatan Proyek, sesuai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Pasal 26
Pasal 27
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN memberikan nomor kode pembiayaan atau register pembiayaan Proyek berdasarkan pagu anggaran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Direktur Jenderal menyampaikan nomor kode pembiayaan atau register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Direktur Jenderal Anggaran untuk proses penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran; dan
b. Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek untuk proses administrasi pelaksanaan anggaran Proyek.
Pasal 28
(1) Tata cara pengalokasian pagu anggaran Proyek dalam DIPA Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
(2) Pengalokasian pagu anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan tahun jamak atau tahun tunggal.
Pasal 29
(1) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat dilakukan perubahan pada tahun berjalan melalui revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek.
(2) Revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rangka:
a. penyelesaian pelaksanaan Proyek tahun anggaran sebelumnya melalui mekanisme lanjutan atau luncuran;
b. pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek tahun anggaran berkenaan, melalui:
1) pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan;
2) percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak;
3) penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN; dan/atau 4) pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN;
dan/atau
c. mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah, termasuk kebijakan pengendalian belanja dan/atau defisit APBN di tahun berjalan.
(3) Revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek melaksanakan Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan APBN.
(2) Proyek dengan pembiayaan tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat terdiri atas paket pekerjaan yang pelaksanaannya bersifat tahunan dan bersifat tahun jamak.
(3) Proyek dengan pembiayaan tahun tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) hanya terdiri atas paket pekerjaan yang pelaksanaannya bersifat tahunan.
(4) Dalam hal paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) tidak terselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan, penyelesaian sisa pekerjaannya dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.
(5) Tata cara penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyelesaian sisa pekerjaan dari tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang bertepatan dengan periode pergantian pemerintahan, dilakukan dengan ketentuan:
a. Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menyampaikan:
1) surat rekomendasi atau persetujuan dari aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian/ Lembaga berkenaan untuk penyelesaian sisa pekerjaan tersebut melalui mekanisme lanjutan atau luncuran ke tahun anggaran berikutnya;
dan 2) surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pimpinan unit eselon I Kementerian/Lembaga berkenaan untuk penyelesaian sisa pekerjaan tersebut menggunakan mekanisme lanjutan atau luncuran ke tahun anggaran berikutnya, pada saat penyampaian usulan revisi anggaran dalam rangka pelaksanaan lanjutan atau luncuran dari Proyek dimaksud; dan
b. Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek terlebih dahulu melaporkan rencana penyelesaian pelaksanaan Proyek yang merupakan proyek strategis nasional ke tahun anggaran berikutnya kepada PRESIDEN.
Pasal 31
(1) Penggunaan jenis kontrak untuk pelaksanaan paket pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jenis kontrak untuk pelaksanaan paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jenis kontrak tahun tunggal atau jenis kontrak tahun jamak.
(3) Paket pekerjaan tahunan dalam Proyek dengan pembiayaan tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diberikan nomor kode pembiayaan atau register Proyek tahun jamak.
(4) Dalam hal paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terselesaikan sampai dengan akhir masa
kontrak dalam tahun anggaran berkenaan, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sepanjang bukan merupakan pembiayaan tahun jamak periode tahun terakhir.
(5) Penyelesaian sisa pekerjaan untuk paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mekanisme pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan Proyek paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tata cara penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
Pasal 32
(1) Alokasi dana non kontraktual pada Proyek dengan jenis kontrak tahun jamak yang tidak dan/atau belum direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sesuai dengan periode kontrak tahun jamak Proyek.
(2) Pemanfaatan alokasi dana non kontraktual yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a. hanya dapat digunakan untuk mendukung pencapaian target kinerja pelaksanaan Proyek; dan
b. tidak dapat digunakan untuk menambah pagu alokasi anggaran administrasi dan/atau manajemen Proyek.
Pasal 33
(1) Dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja pelaksanaan Proyek, Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat melakukan langkah pengelolaan kinerja berupa:
a. pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan;
b. percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak;
c. penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN; dan/atau
d. pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN.
(2) Pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan antara lain untuk:
a. pekerjaan tambah kurang (contract change order);
b. optimalisasi sisa anggaran;
c. percepatan pembiayaan;
d. percepatan pelaksanaan Proyek kontrak tahun jamak;
e. penyesuaian harga atau eskalasi Proyek kontrak
tahun jamak;
f. penyesuaian harga atau eskalasi khusus yang disebabkan perubahan kebijakan perpajakan atau kenaikan harga bahan bakar minyak;
g. pembayaran selisih kurs untuk paket dan/atau komponen pekerjaan Proyek yang belum tersedia di dalam negeri; dan/atau
h. perbaikan cacat mutu dan/atau penanganan situasi darurat atau kahar.
(3) Pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat digunakan untuk menambah pagu alokasi anggaran administrasi dan/atau manajemen Proyek.
Pasal 34
(1) Pelaksanaan pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf a, dilakukan dengan Kementerian/Lembaga terlebih dahulu mengajukan permohonan revisi dokumen pelaksanaan anggaran kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA.
(2) Revisi dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran dan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah terkait pelaksanaan APBN, termasuk kebijakan dalam rangka pengendalian belanja dan/atau defisit APBN di tahun berjalan.
(3) Kementerian Keuangan c.q. DJA berwenang menyetujui atau menolak seluruh atau sebagian dari permohonan revisi dokumen pelaksanaan anggaran yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengendalian belanja dan/atau defisit APBN di tahun berjalan.
Pasal 35
(1) Percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun anggaran.
(2) Pergeseran anggaran untuk percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. peminjaman pagu; dan/atau
b. pemanfaatan sisa kontraktual dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
(3) Peminjaman pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. merupakan percepatan pelaksanaan Proyek kontrak tahun jamak tahun anggaran berikutnya ke tahun anggaran berkenaan;
b. alokasi anggaran untuk pelaksanaan Proyek bersumber dari penundaan pelaksanaan Proyek
kontrak tahun jamak lain dari tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya;
c. harus dilakukan pengembalian atas peminjaman pagu tersebut oleh Kementerian/Lembaga berkenaan pada tahun anggaran berikutnya, untuk penyelesaian pelaksanaan Proyek tahun jamak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d. tidak berlaku untuk Proyek tahun jamak pada periode tahun terakhir.
Pasal 36
(1) Penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan melalui:
a. perubahan jenis pembiayaan Proyek dari jenis pembiayaan tahun tunggal menjadi jenis pembiayaan tahun jamak; atau
b. perpanjangan izin kontrak tahun jamak untuk jenis pembiayaan Proyek tahun jamak.
(2) Terhadap penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga:
a. terlebih dahulu melakukan pembahasan atas rencana penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN tersebut dalam rapat yang melibatkan unsur Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan; dan
b. mengajukan permohonan dan/atau perpanjangan izin kontrak tahun jamak kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA.
(3) Dalam hal penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan c.q.
DJA, Kementerian/Lembaga berkewajiban untuk:
a. Bertanggung jawab atas penyelesaian dan pemenuhan target output dan outcome Proyek sesuai dokumen perencanaan Proyek; dan
b. menyiapkan alokasi anggaran untuk penyelesaian pelaksanaan Proyek bersangkutan pada tahun anggaran berikutnya.
Pasal 37
(1) Pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan ketentuan:
a. bersumber dari sisa kontrak dan/atau sisa dana SBSN yang sudah tidak digunakan lagi untuk penyelesaian pelaksanaan Proyek, termasuk sisa dana akibat penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1); dan
b. Proyek telah selesai dilaksanakan dan target output Proyek telah terpenuhi secara keseluruhan sesuai dengan dokumen perencanaan Proyek.
(2) Terhadap pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian/Lembaga:
a. terlebih dahulu melakukan pembahasan atas rencana pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN dalam rapat yang melibatkan unsur Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan; dan
b. mengajukan usulan revisi anggaran SBSN yang bersifat mengurangi pagu anggaran SBSN untuk tahun anggaran berkenaan kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA.
(3) Dalam hal pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN telah mendapat persetujuan revisi anggaran dari Kementerian Keuangan c.q. DJA, Kementerian/Lembaga berkewajiban untuk:
a. Bertanggung jawab atas penyelesaian dan pemenuhan target output dan outcome Proyek sesuai dokumen perencanaan Proyek; dan
b. menindaklanjuti proses revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan mengajukan pengembalian dana dari rekening khusus SBSN ke rekening kas umum negara, dalam hal alokasi anggaran Proyek bersangkutan telah diisikan ke dalam rekening khusus SBSN.
Pasal 38
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah, termasuk kebijakan pengendalian belanja dan/atau defisit APBN di tahun berjalan, dapat dilakukan penundaan pelaksanaan dan/atau pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.
(2) Penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN dalam rangka dukungan pelaksanaan kebijakan Pemerintah, selain mengikuti ketentuan Pasal 36, dilakukan melalui revisi anggaran yang bersifat mengurangi pagu anggaran SBSN untuk tahun anggaran berkenaan pada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek.
(3) Revisi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat mengusulkan alokasi pembiayaan pengadaan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Proyek melalui penerbitan SBSN.
(2) Alokasi pembiayaan pengadaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada Proyek yang bersifat tahun jamak.
(3) Pembiayaan pengadaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dengan pembiayaan Proyek.
(4) Pembiayaan pengadaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi anggaran untuk ganti rugi pengadaan tanah bagi Proyek yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau melalui Lembaga lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Lahan yang dapat diusulkan untuk mendapatkan alokasi pembiayaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria kesiapan lahan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 1).
(6) Alokasi anggaran untuk ganti rugi pengadaan tanah bagi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Proyek pada tahun berjalan dapat dilakukan melalui pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan dengan terlebih dahulu melakukan revisi dokumen pelaksanaan anggaran.
(7) Tata cara dan pelaksanaan pembiayaan pengadaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Proyek dapat diintegrasikan dan menjadi bagian dari pelaksanaan anggaran untuk proyek yang dibiayai selain melalui penerbitan SBSN (blended financing), termasuk proyek KPBU, proyek dengan pendanaan dari daerah, badan usaha milik negara, dan/atau sumber dana lainnya.
(2) Integrasi Proyek dengan proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. partisipasi Pemerintah melalui belanja Kementerian/ Lembaga untuk pembangunan Proyek yang akan menjadi bagian dari paket proyek KPBU; atau
b. dukungan kelayakan dalam bentuk alokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk pelaksanaan pembangunan atau konstruksi sebagai bagian dari dukungan teknis proyek KPBU.
(3) Integrasi Proyek dengan proyek yang dibiayai selain melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengelolaan Proyek dilakukan dengan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan SBSN;
dan
b. output pembiayaan melalui sumber dana SBSN dicatat sebagai aset SBSN dan tidak dapat dipindahtangankan sampai dengan jatuh tempo SBSN.
Pasal 42
(1) Menteri dapat melakukan penerusan SBSN kepada pemerintah daerah atau badan usaha milik negara.
(2) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pinjaman daerah;
b. pemberian pinjaman kepada badan usaha milik negara; dan
c. investasi Pemerintah.
(3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 43
(1) Kementerian/Lembaga dapat melaksanakan Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu:
a. mendapatkan arahan kebijakan PRESIDEN dan/atau kebijakan strategis lainnya; dan/atau
b. ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyerahan kepada daerah guna dukungan pelaksanaan tugas pembantuan dan/atau dekonsentrasi;
b. pelaksanaan program hibah jalan/jembatan daerah;
c. penggantian atas aset yang berupa bangunan dan/atau konstruksi milik daerah yang terdampak dari proses pembangunan Proyek; dan
d. penyerahan kepada perguruan tinggi negeri badan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(4) Tata cara penyerahan objek hasil pembiayaan Proyek kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kewajiban atas fungsional dan keberlanjutan pengelolaan aset hasil pembiayaan tersebut setelah penyerahan objek hasil pembiayaan Proyek dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penganggaran alokasi belanja Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam:
a. dokumen rencana kerja anggaran Kementerian/ Lembaga; dan
b. dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian/ Lembaga;
untuk paket pekerjaan konstruksi, perlengkapan, peralatan, dan/atau mesin, dilakukan dengan menggunakan akun belanja modal.
BAB VIII
PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN ATAS PEMBIAYAAN PROYEK
Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek, yang minimal berupa:
a. pengelolaan administrasi terhadap:
1) perencanaan dan pengusulan Proyek;
2) pelaksanaan Proyek;
3) pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
4) pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek; dan 5) kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN; dan
b. pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan penyelesaian pelaksanaan Proyek.
Pasal 45
(1) Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Proyek.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan:
a. pelaksanaan Proyek, yang meliputi:
1) perkembangan realisasi penyerapan dana;
2) pencapaian fisik Proyek;
3) permasalahan yang dihadapi; dan 4) tindak lanjut yang diperlukan; dan
b. penyelesaian pekerjaan Proyek.
Pasal 46
Pemrakarsa Proyek menyusun laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dalam bentuk:
a. laporan pelaksanaan Proyek; dan
b. laporan penyelesaian pekerjaan Proyek.
Pasal 47
(1) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a memuat rekapitulasi realisasi penyerapan dana dan data pendukung berupa:
a. perkembangan pencapaian fisik Proyek yang mencakup perbandingan antara rencana penyelesaian pekerjaan Proyek dan realisasi pelaksanaannya; dan
b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Proyek serta tindak lanjut yang diperlukan.
(2) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara:
a. satuan kerja pelaksana Proyek mengisi formulir pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN secara bulanan;
b. unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri u.p Direktur Jenderal;
c. penyampaian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setiap triwulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya;
d. dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian formulir pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya; dan
e. penyampaian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan dan format laporan tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
(1) Proyek bersifat tahunan yang belum terselesaikan sampai dengan berakhirnya kontrak pada tahun anggaran berjalan, dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan Proyek pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian sisa pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
(3) Penyampaian laporan pelaksanaan Proyek atas Proyek bersifat tahunan yang belum terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. satuan kerja pelaksana Proyek mengisi formulir pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN secara bulanan;
dan
b. unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya penyelesaian pekerjaan Proyek.
Pasal 49
(1) Sisa pekerjaan tahunan pada Proyek kontrak tahun jamak yang belum terselesaikan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berjalan, dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya sampai berakhirnya periode kontrak tahun jamak.
(2) Penyelesaian sisa pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menambah pagu anggaran tahun berikutnya melalui revisi anggaran dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian laporan pelaksanaan Proyek atas Proyek tahun jamak yang belum terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 47.
Pasal 50
(1) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b minimal memuat:
a. salinan berita acara serah terima pekerjaan; dan
b. pengajuan usulan penetapan status penggunaan Proyek yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN dalam hal Proyek Kementerian/Lembaga.
(2) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tahun anggaran pelaksanaan keseluruhan Proyek berakhir.
Pasal 51
(1) Menteri melakukan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek.
(2) Kegiatan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal berupa:
a. pengelolaan pelaksanaan pembayaran dana Proyek, termasuk kesesuaian Rencana Penarikan Dana Proyek;
b. pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek;
c. pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk langkah optimalisasi, percepatan, pelaksanaan luncuran atau lanjutan, serta penundaan atau penghentian pembayaran Proyek, serta mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka penerusan SBSN; dan
d. pengelolaan Rekening Khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek.
Pasal 52
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2) Kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan kinerja atas pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
Pasal 53
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Proyek melakukan pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek dengan mendasarkan pada:
a. laporan hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; dan
b. Rencana Penarikan Dana Proyek.
(2) Pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. membandingkan antara Rencana Penarikan Dana Proyek dan realisasi penyerapan dana Proyek; dan
b. membandingkan antara total nilai alokasi anggaran Proyek dan realisasi nilai kontraktual Proyek, untuk tingkat Kementerian/Lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN maupun secara rinci untuk tingkat satuan kerja Kementerian/Lembaga.
(3) Dalam hal diperlukan, pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
Pasal 54
(1) DJPPR
c.q.
unit kerja DJPPR yang menangani pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Proyek melakukan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. "baik" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan antara rencana dan realisasi kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana Proyek telah sesuai atau lebih cepat dari jadwal yang direncanakan;
b. "kurang" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan antara rencana dan realisasi mencapai 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana Proyek lebih lambat dari jadwal yang direncanakan; dan
c. "rendah" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan antara rencana dan realisasi sebesar lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana Proyek sangat lambat dari jadwal yang direncanakan.
(3) Evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan atau dalam hal diperlukan.
(4) Metode penghitungan terhadap kesenjangan penyerapan dana Proyek mengacu pada penghitungan tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen sumber paling sedikit berupa laporan pelaksanaan pekerjaan Proyek yang disampaikan oleh satuan kerja pelaksana Proyek melalui sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek.
Pasal 55
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan hasil evaluasi atas pelaksanaan Proyek.
(2) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN sebagai bahan untuk menyusun rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan terhadap Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek yang mendapatkan penilaian "kurang" dan "rendah".
BAB Kesatu
Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan oleh Pemrakarsa Proyek
Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek, yang minimal berupa:
a. pengelolaan administrasi terhadap:
1) perencanaan dan pengusulan Proyek;
2) pelaksanaan Proyek;
3) pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
4) pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek; dan 5) kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN; dan
b. pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan penyelesaian pelaksanaan Proyek.
Pasal 45
(1) Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Proyek.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan:
a. pelaksanaan Proyek, yang meliputi:
1) perkembangan realisasi penyerapan dana;
2) pencapaian fisik Proyek;
3) permasalahan yang dihadapi; dan 4) tindak lanjut yang diperlukan; dan
b. penyelesaian pekerjaan Proyek.
Pasal 46
Pemrakarsa Proyek menyusun laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dalam bentuk:
a. laporan pelaksanaan Proyek; dan
b. laporan penyelesaian pekerjaan Proyek.
Pasal 47
(1) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a memuat rekapitulasi realisasi penyerapan dana dan data pendukung berupa:
a. perkembangan pencapaian fisik Proyek yang mencakup perbandingan antara rencana penyelesaian pekerjaan Proyek dan realisasi pelaksanaannya; dan
b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Proyek serta tindak lanjut yang diperlukan.
(2) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara:
a. satuan kerja pelaksana Proyek mengisi formulir pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN secara bulanan;
b. unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri u.p Direktur Jenderal;
c. penyampaian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setiap triwulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya;
d. dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian formulir pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya; dan
e. penyampaian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan dan format laporan tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
(1) Proyek bersifat tahunan yang belum terselesaikan sampai dengan berakhirnya kontrak pada tahun anggaran berjalan, dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan Proyek pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian sisa pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
(3) Penyampaian laporan pelaksanaan Proyek atas Proyek bersifat tahunan yang belum terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. satuan kerja pelaksana Proyek mengisi formulir pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN secara bulanan;
dan
b. unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya penyelesaian pekerjaan Proyek.
Pasal 49
(1) Sisa pekerjaan tahunan pada Proyek kontrak tahun jamak yang belum terselesaikan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berjalan, dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya sampai berakhirnya periode kontrak tahun jamak.
(2) Penyelesaian sisa pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menambah pagu anggaran tahun berikutnya melalui revisi anggaran dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian laporan pelaksanaan Proyek atas Proyek tahun jamak yang belum terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 47.
Pasal 50
(1) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b minimal memuat:
a. salinan berita acara serah terima pekerjaan; dan
b. pengajuan usulan penetapan status penggunaan Proyek yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN dalam hal Proyek Kementerian/Lembaga.
(2) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tahun anggaran pelaksanaan keseluruhan Proyek berakhir.
BAB Kedua
Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan oleh Kementerian Keuangan
(1) Menteri melakukan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek.
(2) Kegiatan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal berupa:
a. pengelolaan pelaksanaan pembayaran dana Proyek, termasuk kesesuaian Rencana Penarikan Dana Proyek;
b. pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek;
c. pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk langkah optimalisasi, percepatan, pelaksanaan luncuran atau lanjutan, serta penundaan atau penghentian pembayaran Proyek, serta mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka penerusan SBSN; dan
d. pengelolaan Rekening Khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek.
Pasal 52
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2) Kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan kinerja atas pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
Pasal 53
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Proyek melakukan pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek dengan mendasarkan pada:
a. laporan hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; dan
b. Rencana Penarikan Dana Proyek.
(2) Pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. membandingkan antara Rencana Penarikan Dana Proyek dan realisasi penyerapan dana Proyek; dan
b. membandingkan antara total nilai alokasi anggaran Proyek dan realisasi nilai kontraktual Proyek, untuk tingkat Kementerian/Lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN maupun secara rinci untuk tingkat satuan kerja Kementerian/Lembaga.
(3) Dalam hal diperlukan, pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
Pasal 54
(1) DJPPR
c.q.
unit kerja DJPPR yang menangani pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Proyek melakukan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. "baik" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan antara rencana dan realisasi kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana Proyek telah sesuai atau lebih cepat dari jadwal yang direncanakan;
b. "kurang" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan antara rencana dan realisasi mencapai 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana Proyek lebih lambat dari jadwal yang direncanakan; dan
c. "rendah" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan antara rencana dan realisasi sebesar lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana Proyek sangat lambat dari jadwal yang direncanakan.
(3) Evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan atau dalam hal diperlukan.
(4) Metode penghitungan terhadap kesenjangan penyerapan dana Proyek mengacu pada penghitungan tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen sumber paling sedikit berupa laporan pelaksanaan pekerjaan Proyek yang disampaikan oleh satuan kerja pelaksana Proyek melalui sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek.
Pasal 55
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan hasil evaluasi atas pelaksanaan Proyek.
(2) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN sebagai bahan untuk menyusun rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan terhadap Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek yang mendapatkan penilaian "kurang" dan "rendah".
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2).
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) memuat usulan kepada Pemrakarsa Proyek untuk mengambil langkah percepatan pelaksanaan penyelesaian Proyek.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 57
Rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil pemantauan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, disusun dengan minimal mempertimbangkan:
a. evaluasi atas realisasi penyerapan dana pelaksanaan anggaran Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1); dan
b. perkembangan pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek yang dapat berupa:
1) perkembangan pelaksanaan tender atau pengadaan dan rencana pemanfaatan sisa kontrak;
2) pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi dalam rangka optimalisasi dan percepatan Proyek, pelaksanaan lanjutan atau luncuran serta pelaksanaan penyelesaian pekerjaan Proyek;
3) perkembangan pengelolaan dana Rekening Khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek, serta pemenuhan administrasi kewajiban pembayaran Proyek;
4) pemenuhan administrasi persetujuan dan rekomposisi pembiayaan tahunan Proyek yang bersifat kontrak tahun jamak; dan 5) pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran Proyek.
Pasal 58
(1) Dalam hal Proyek memiliki kriteria "rendah" untuk realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c dan/atau berpotensi tidak selesai, dapat dilakukan pemantauan Proyek secara langsung di lapangan.
(2) Dalam rangka pemantauan Proyek secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemantau Proyek harus menyusun kertas kerja pemantauan Proyek yang minimal memuat:
a. identifikasi permasalahan;
b. saran dan rekomendasi pemecahan masalah; dan
c. rencana tindak lanjut oleh Kementerian/Lembaga.
(3) Kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen atau kuasa pengguna anggaran satuan kerja pelaksana Proyek dan pejabat atau pegawai yang ditugaskan melakukan pemantauan Proyek.
(4) Kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Pemantau Proyek kepada unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN dengan tembusan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan masukan untuk pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek.
Pasal 59
(1) Pemantauan Proyek secara langsung di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan dengan ketentuan:
a. Pemantau Proyek dilarang:
1) memberikan arahan yang dapat menyebabkan perubahan output, ruang lingkup, desain konstruksi, dan/atau desain pekerjaan Proyek;
dan 2) meminta dan/atau menerima segala pemberian dari Kementerian/Lembaga dan/atau penyedia
barang dan jasa terkait dengan pelaksanaan pemantauan Proyek baik yang berupa uang, barang, jasa, dan/atau bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. Kementerian/Lembaga dan/atau penyedia barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek dilarang memberikan uang, barang, jasa, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemantau Proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Dalam rangka pemantauan Proyek secara langsung di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek harus menyusun dan menatausahakan buku catatan yang memuat data kunjungan Pemantau Proyek berupa:
a. tanggal pemantauan Proyek;
b. nama dan instansi Pemantau Proyek;
c. keperluan dilakukannya pemantauan Proyek; dan
d. hasil tindak lanjut yang disarankan.
(3) Pemantau Proyek harus mengisi buku catatan yang telah disediakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil pelaksanaan pemantauan Proyek secara langsung di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dilaporkan oleh Pemantau Proyek kepada Direktur Jenderal.
(1) Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan dapat menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengenai penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek dalam hal:
a. penyerapan anggaran rendah dan kinerja pelaksanaan Proyek tidak baik;
b. penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Proyek bermasalah dan/atau mangkrak termasuk mengalami permasalahan hukum.
(2) Rekomendasi mengenai penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau usulan penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek oleh Kementerian/ Lembaga dilakukan dengan ketentuan:
a. telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian/Lembaga berkenaan dan/atau instansi Pemerintah yang berwenang lainnya untuk dilakukan penghentian dan/atau pembatalan Proyek;
b. telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dalam hal Proyek sudah terdapat realisasi pelaksanaan anggaran; dan
c. terlebih dahulu dilakukan pembahasan dalam rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek, dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
(3) Rekomendasi atau usulan penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga terkait dengan mengajukan usulan:
a. blokir anggaran Proyek berkenaan kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA; dan
b. penghentian pembayaran atau pencairan dana Proyek kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4) Rekomendasi atau usulan pembatalan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga terkait dengan mengajukan usulan revisi anggaran SBSN yang bersifat mengurangi pagu anggaran SBSN untuk tahun anggaran berkenaan kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA.
(5) Pemrakarsa Proyek bertanggung jawab secara mutlak, baik formal dan material atas Proyek yang dilakukan penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan.
Pasal 61
Penghentian pembayaran atau pencairan dana serta blokir anggaran dan/atau revisi anggaran dalam rangka penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
(1) Proyek yang telah dilakukan penghentian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dilanjutkan pelaksanaan pembiayaannya pada tahun anggaran berkenaan berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri Perencanaan dengan ketentuan terlebih dahulu:
a. telah dilakukan pembahasan dalam rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan;
b. telah dilakukan:
1) audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan 2) audit teknis atas struktur konstruksi dan aspek teknis lain terkait pelaksanaan pembangunan Proyek oleh instansi pemerintah yang berwenang atau lembaga independen; dan/atau
c. telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas permasalahan hukum Proyek.
(2) Hasil audit dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus telah ada sebelum dimulainya lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek.
(3) Lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Kementerian/ Lembaga terkait dengan mengajukan usulan:
a. pembukaan blokir anggaran Proyek berkenaan kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA; dan
b. pencabutan penghentian pembayaran atau pencairan dana Proyek kepada Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pemrakarsa Proyek dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan objek hasil pembiayaan Proyek sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN.
Pasal 65
(1) Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dikecualikan dalam hal pemindahtanganan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk pelaksanaan penerusan SBSN atau penyerahan objek hasil pembiayaan Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain.
(2) Ketentuan mengenai larangan penghapusan objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dikecualikan dalam hal kondisi objek hasil pembiayaan Proyek sudah rusak berat atau musnah.
(3) Tata cara pemindahtanganan atau penghapusan objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
(1) Dalam hal dilakukan pemindahtanganan atau penghapusan atas objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pemerintah melakukan penggantian dasar penerbitan SBSN dengan menggunakan dasar penerbitan SBSN lain yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai paling sedikit sama
dengan objek hasil pembiayaan Proyek yang dipindahtangankan atau dihapuskan.
(2) Tata cara penggantian dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
Pemrakarsa Proyek harus membuat penanda aset SBSN dengan mencantumkan informasi sumber dana SBSN dan tahun pendanaan Proyek pada papan nama Proyek pada saat pelaksanaan pembangunan Proyek dan prasasti peresmian Proyek.
Pasal 68
(1) Objek hasil pembiayaan Proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, harus dilakukan pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN.
(2) Pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN atas objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan BMN.
(3) BMN yang merupakan objek hasil pembiayaan Proyek dapat diberikan penanda khusus di dalam sistem informasi pengelolaan BMN.
(4) Kementerian Keuangan dapat melakukan penandaan terhadap aset hasil pembiayaan Proyek sebagai bagian dari upaya untuk mendorong tertib administasi pengelolaan BMN yang bersumber dari hasil penerbitan SBSN.
(5) Pelaksanaan penandaan aset hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan c.q. DJPPR.
Pasal 69
Pasal 70
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan pengukuran terhadap
pencapaian target output dan outcome dari hasil pelaksanaan Proyek.
(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada tahun ke-3 setelah tahun selesainya proses pembangunan Proyek berdasarkan laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a; dan/atau
b. secara periodik sesuai kebutuhan program pengelolaan pembiayaan Proyek.
(3) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membandingkan realisasi output dan outcome dari hasil pelaksanaan Proyek berdasarkan laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4), dengan target output dan outcome yang direncanakan.
(4) Hasil pengukuran terhadap pencapaian target output dan outcome dari hasil pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bagian dari evaluasi program pembiayaan Proyek dan bahan masukan untuk proses perencanaan pembiayaan Proyek.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. perencanaan, pengusulan, dan pengalokasian anggaran Proyek yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Proyek; dan
b. pengelolaan terhadap Proyek dan/atau objek hasil pembiayaan Proyek yang telah dialokasikan dalam APBN, dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 992) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
A. FORMAT MATRIKS KESIAPAN PELAKSANAAN PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN
MATRIKS KESIAPAN PELAKSANAAN PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN TAHUN ANGGARAN ...........
No Unit Organisasi/Satker Pelaksana Proyek/Kegiatan Nama Proyek/Kegiatan SBSN Kesiapan Lahan Kesiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kesiapan Administrasi dan Perizinan Kesiapan Organisasi Kerja dan Indikator Kinerja Rincian Jadwal Waktu Pengadaan Barang/Jasa Metode dan Target Waktu Pengadaan Barang/Jasa Administrasi Perizinan (Amdal dan/atau perizinan lainnya) Rekomendasi Teknis PUPR/Instansi lain (dalam hal diperlukan) Organisasi dan Manajemen Pelaksanaan Kegiatan (pejabat PA, KPA, PPK, dsb) Rencana Penarikan Dana Target Waktu Pelaksanaan Proyek
Status Kepemilikan No Sertifikat Ket Ada/Belum Ada Pra- DIPA Tidak Pra- DIPA Target waktu Penyelesaian Tender/Pengadaan Ada/Belum Ada No.Izin Ket Ada/Belum ada Ket.
Ada/Belum Ada Ada/Belum Ada Ket.
Rincian Jadwal Pelaksanaan Proyek waktu dimulainya pelaksanaan fisik proyek Waktu penyelesaian fisik proyek
1. 2.
dst
Ditetapkan di Pada tanggal
(tanda tangan dan cap jabatan)
(nama pejabat eselon I) NIP
B. FORMAT RENCANA PENARIKAN DANA PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN RENCANA PENARIKAN DANA TAHUNAN DAFTAR PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN TAHUN ANGGARAN ....
A.
KODE/ KEMENTERIAN/ LEMBAGA :
(XXX) / NAMA KEMENTERIAN/ LEMBAGA B.
KODE / UNIT ORGANISASI :
(XX) / NAMA UNIT ESELON I C.
KODE / PROGRAM :
(XXX.XX.XX) / NAMA PROGRAM D.
KODE /PROYEK :
(XXXX) / NAMA PROYEK E.
JUMLAH PEMBIAYAAN :
Rp,00 (DALAM ANGKA DAN HURUF) F.
JENIS KONTRAK :
(KONTRAK TAHUN TUNGGAL / JAMAK)
NO.
NAMA SATUAN KERJA NAMA PROYEK NOMINAL PEMBIAYAAN SBSN (Rp) JADWAL RENCANA PENARIKAN DANA (Rp) JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES
1. 2.
3. dst
JUMLAH
Ditetapkan di Pada tanggal
(tanda tangan dan cap jabatan) (nama pejabat eselon I) NIP
C. FORMAT LAPORAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROYEK DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN) Periode: ………………… (1)
KEMENTERIAN/LEMBAGA : …………………………… (2) UNIT ORGANISASI : …………………………… (3) PROGRAM
: …………………………… (4) PROVINSI
: …………………………… (5) KABUPATEN/KOTA : …………………………… (6) KODE/NAMA SATKER : …………………………… (7) JUMLAH TAHUN PEMBIAYAAN : TAHUN TUNGGAL / TAHUN JAMAK *(8) : TAHUN KE-…(9) DARI …(10) TAHUN NOMOR DAN TANGGAL DIPA : …………………………… (11) NILAI DIPA AWAL
: …………………………… (12) NILAI DIPA REVISI
: …………………………… (13) NOMOR REGISTER
: …………………………… (14)
i. PENYERAPAN KEUANGAN NO KEGIATAN URAIAN PEKERJAAN NOMOR DAN TANGGAL KONTRAK TANGGAL AKHIR KONTRAK PAGU NILAI KONTRAK REALISASI KONTRAK S.D. TAHUN SEBELUMNYA PENYERAPAN KEUANGAN SISA PAGU SISA KONTRAK TRIWULAN I TRIWULAN II TRIWULAN III TRIWULAN IV JUMLAH PROGRES
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
(24)
(25)
(26) (27=(23+24+25+26)) (28=(27/20)^100) (29=(20- 27)) (30=(21-22-27))
JUMLAH
(31)
(32)
(33)
(34)
(35)
(36)
(37) (38=(34+35+36+37)) (39=(38/31)^100)) (40=(31- 38)) (41=(31-33-38))
ii.
PERKEMBANGAN FISIK NO KEGIATAN URAIAN PEKERJAAN NOMOR DAN TANGGAL KONTRAK TANGGAL AKHIR KONTRAK NILAI KONTRAK PROGRES CAPAIAN FISIK (%) S.D. TAHUN SEBELUMNYA S.D. TRIWULAN I S.D. TRIWULAN II S.D. TRIWULAN III S.D. TRIWULAN IV
(42)
(43)
(44)
(45)
(46)
(47)
(48)
(49)
(50)
(51)
(52)
iii.
KENDALA/PERMASALAHAN & STATUS TINDAK LANJUT NO KEGIATAN URAIAN PEKERJAAN MASALAH YANG MEMPENGARUHI JADWAL DAN PENYERAPAN SEJAK STATUS TINDAK LANJUT TARGET WAKTU PENYELESAIAN PIHAK TERKAIT
(53)
(54)
(55)
(56)
(57)
(58)
(59)
(60)
(61)
iv.
*) Diisi salah satu
…………….., ..... (62) Kepala Satuan Kerja
......................... (63) NIP ................... (64)
NO URAIAN ISI
(1) Diisi periode pelaporan triwulanan
(2) Diisi nama Kementerian/Lembaga pemrakarsa proyek
(3) Diisi nama unit eselon I/II pemrakarsa proyek
(4) Diisi nama program sesuai DIPA
(5) Diisi propinsi lokasi proyek yang dilaksanakan
(6) Diisi kabupaten/kota lokasi proyek yang dilaksanakan
(7) Diisi kode dan nama satuan kerja pemrakarsa proyek
(8) Diisi salah satu (Tahun Tunggal/Tahun Jamak)
(9) Diisi posisi tahun pelaksanaan
(10) Diisi jumlah tahun pelaksanaan
(11) Diisi nomor & tanggal DIPA tahun berjalan
(12) Diisi nilai DIPA tahun berjalan yang sumber dananya berasal dari SBSN
(13) Diisi nilai DIPA tahun berjalan setelah revisi yang sumber dananya berasal dari SBSN
(14) Diisi nomor register SBSN
(15) Diisi nomor urut kegiatan
(16) Diisi nama kegiatan yang dikerjaan sesuai DIPA yang sumber dananya berasal dari SBSN
(17) Diisi uraian pekerjaan dari kegiatan yang sumber dananya berasal dari SBSN
(18) Diisi nomor dan tanggal penandatanganan kontrak yang sumber dananya berasal dari SBSN
(19) Diisi tanggal batas akhir kontrak yang sumber dananya berasal dari SBSN
(20) Diisi nilai pagu DIPA TA berjalan untuk masing-masing pekerjaan yang sumber dananya berasal dari SBSN
(21) Diisi nilai keseluruhan untuk setiap kontrak pekerjaan yang sumber dananya berasal dari SBSN
(22) Diisi realisasi kontrak s.d. tahun sebelumnya yang sumber dananya berasal dari SBSN (khusus untuk pembiayaan tahun jamak)
(23) Diisi realisasi SP2D selama triwulan I yang sumber dananya berasal dari SBSN (nilai yang dicatatn adalah nilai bruto SPM sesuai tanggal penerbitan SP2D oleh KPPN)
(24) Diisi realisasi SP2D selama triwulan II yang sumber dananya berasal dari SBSN (nilai yang dicatat adalah nilai bruto SPM sesuai tanggal penerbitan SP2D oleh KPPN)
(25) Diisi realisasi SP2D selama triwulan III yang sumber dananya berasal dari SBSN (nilai yang dicatat oleh nilai bruto SPM sesuai tanggal penerbitan SP2D oleh KPPN)
(26) Diisi realisasi SP2D selama triwulan IV yang sumber dananya berasal dari SBSN (nilai yang dicatat adalah nilai bruto SPM sesuai tanggal penerbitan SP2D oleh KPPN)
(27) Diisi jumlah realisasi SP2D (penjumlahan kolom 23 s.d. kolom 26)
(28) Diisi persentase (perbandingan) antara jumlah realisasi SP2D (kolom 27) dengan pagu DIPA (kolom 20)
(29) Diisi selisih antara pagu DIPA (kolom 20) dengan jumlah realisasi SP2D (kolom 27)
(30) Diisi selisih antara nilai keseluruhan kontrak (kolom 21) dengan realisasi kontrak s.d. tahun sebelumnya (kolom 22) dan jumlah realiasi SP2D (kolom 27)
(31) Diisi jumlah total pagu DIPA TA berjalan
(32) Diisi jumlah total nilai keseluruhan kontrak
(33) Diisi jumlah total realisasi kontrak s.d. tahun sebelumnya
(34) Diisi jumlah total realisasi SP2D selama triwulan I
(35) Diisi jumlah total realisasi SP2D selama triwulan II
(36) Diisi jumlah total realisasi SP2D selama triwulan III
(37) Diisi jumlah total realisasi SP2D selema triwulan IV
(38) Diisi jumlah total realisasi SP2D (penjumlahan kolom 34 s.d. kolom 37)
(39) Diisi persentase (perbandingan) antara jumlah total realisasi SP2D (kolom 38) dengan total pagu DIPA (kolom 31)
(40) Diisi selisih antara total pagu DIPA (kolom 31) dengan jumlah total pagu DIPA (kolom 31) dengan jumlah total realisasi SP2D (kolom 38)
(41) Diisi selisih antara nilai total keseluruhan kontrak (kolom 32) dengan total realisasi kontrak s.d.
tahun sebelumnya (kolom 33) dan jumlah total realisasi SP2D
(42) Diisi nomor urut kegiatan
(43) Diisi nama kegiatan yang dikerjakan sesuai DIPA yang sumber dananya berasal dari SBSN
(44) Diisi uraian pekerjaan untuk proyek fisik atau proyek non fisik yang sumber dananya berasal dari SBSN
(45) Diisi nomor dan tanggal penandatanganan kontrak yang sumber dananya berasal dari SBSN
(46) Diisi tanggal batas akhir kontrak yang sumber dananya berasal dari SBSN
(47) Diisi nilai keseluruhan untuk setiap kontrak pekerjaan yang sumber dananya berasal dari SBSN
(48) Diisi realisasi capaian proyek s.d.tahun sebelumnya yang sumber dananya berasal dari SBSN (khusus untuk pembiayaan tahun jamak)
(49) Diisi realisasi capaian proyek s.d. triwulan I yang sumber dananya berasal dari SBSN
(50) Diisi realisasi capaian proyek s.d. triwulan II yang sumber dananya berasal dari SBSN
(51) Diisi realisasi capaian proyek s.d. triwulan III yang sumber dananya berasal dari SBSN
(52) Diisi realisasi capaian proyek s.d. triwulan IV yang sumber dananya berasal dari SBSN
(53) Diisi nomor urut kegiatan
(54) Diisi nama kegiatan yang dikerjakan sesuai DIPA yang sumber dananya berasal dari SBSN yang terdapat kendala/permasalahan
(55) Diisi uraian pekerjaan dari kegiatan yang sumber dananya berasal dari SBSN yang terdapat kendala/permasalahan
(56) Diisi kendala/permasalahan yang dihadapi dalam pekerjaan
(57) Diisi tanggal/waktu terjadinya kendala/permasalahan
(58) Diisi belum selesai/sudah selesai terkait kendala/permasalahan yang dihadapi
(59) Diisi tindak lanjut penyelesaian kendala/permasalahan
(60) Diisi target tanggal/waktu penyelesaian kendala/permasalahan
(61) Diisi pihak yang dilibatkan dalam penyelesaian kendala/permasalahan
(62) Diisi tempat dan tanggal penandatanganan
(63) Diisi nama Kepala satker
(64) Diisi NIP Kepala satker
D. METODE PENGHITUNGAN KESENJANGAN PENYERAPAN DANA PROYEK
1. Penghitungan Selisih Nilai Kinerja Anggaran Selisih Nilai Kinerja Anggaran = Nilai Target % (triwulan) - Nilai Realisasi Anggaran % (triwulan)
2. Penghitungan Nilai Gap Penyerapan Dana Nilai Gap Penyerapan Dana
= Selisih Nilai Kinerja Anggaran
X
100%
Nilai Target
Contoh Penghitungan:
Suatu Kementerian/Lembaga membangun proyek yang dibiayai SBSN pada tahun 2013 dengan perencanaan target penyerapan dana setiap triwulan sebesar 15% (triwulan I), 40% (triwulan II), 85% (triwulan III), 100% (triwulan IV). Berapakah nilai gap proyek tersebut apabila pada triwulan III realisasi penyerapan dana sebesar 75%? Langkah 1:
Penghitungan Selisih Nilai Kinerja Anggaran pada triwulan III Selisih Nilai Kinerja Anggaran = Nilai Target % (triwulan) - Nilai Realisasi Anggaran % (triwulan)
= 85% - 75%
= 10%
Langkah 2:
Penghitungan Nilai Gap Anggaran pada triwulan III Nilai Gap Penyerapan Dana
= Selisih Nilai Kinerja Anggaran
X
100%
Nilai Target
= 10% X 100%
85%
=
11.76%
Kegiatan Target Triwulan (%) Nilai Kinerja Triwulan III (%) Selisih Nilai Kinerja (%) Nilai Gap (%) I II III IV A.5 15 40 85 100 75 10
11.76
No.
Kategori Kriteria Nilai Gap (%)
1. gap < 25% Baik
11.76
2. 25% ≤ gap ≤ 75% Kurang
3. gap > 75% Rendah
E. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KEBENARAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PENDUKUNG
(KOP SURAT)
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KEBENARAN DATA DAN/ATAU INDORMASI PENDUKUNG
Yth. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan di Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………….. (1) Jabatan : ……………………………….. (2) Alamat : ……………………………….. (3)
Sehubungan dengan usulan pembiayaan proyek/kegiatan melalui penerbitan SBSN tahun anggaran …...(4)..… untuk ….(5)…. pada ….(6)…., dengan ini menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran seluruh data dan/atau informasi pendukung yang disampaikan dalam dokumen pengusulan proyek/kegiatan SBSN, termasuk namun tidak terbatas pada data dan/atau informasi yang dituangkan dalam matriks kesiapan pelaksanaan kegiatan/proyek SBSN.
Apabila di kemudian hari ternyata ditemukan bahwa data dan/atau informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, saya bersedia bertanggung jawab secara mutlak atas seluruh konsekuensi yang timbul.
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
…………, ……………………….(7) ……………………………………(8) …………(9)……………………,
Meterai Rp10.000,00
……………………………………(10) ……………………………………(11) Tembusan:
1. ………………….(12)
PETUNJUK PENGISIAN
NOMOR URAIAN ISIAN
(1) Diisi nama penandatangan pejabat Eselon I/setara
(2) Diisi nomenklatur jabatan
(3) Diisi alamat kantor Kementerian/Lembaga
(4) Diisi tahun anggaran pelaksanaan pembiayaan proyek/kegiatan
(5) Diisi nomenklatur Unit Eselon I
(6) Diisi nomenklatur Kementerian/Lembaga
(7) Diisi tempat dan tanggal, bulan, tahun pembuatan surat
(8) Diisi jabatan yang bertanda tangan (Pejabat Eselon I/setara)
(9) Diisi tanda tangan pejabat yang berwenang dan cap instansi (dalam hal ditandatangani secara elektronik, tidak perlu cap instansi)
(10) Diisi nama penanda tangan (Pejabat Eselon I/setara)
(11) Diisi nomor induk pejabat penanda tangan jika ada
(12) Diisi nomenklatur Kementerian/Lembaga terkait
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
(1) Kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b dilakukan konfirmasi kepada Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek berdasarkan Indikasi Proyek yang minimal berupa:
a. kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional dan fokus kebijakan fiskal, serta urgensi dan aspek strategis dari pembangunan Proyek;
b. kesiapan pelaksanaan Proyek, yang minimal mencakup:
1) kesiapan lahan Proyek, dengan kriteria tidak memiliki permasalahan hukum termasuk permasalahan status kepemilikan;
2) organisasi kerja untuk pelaksanaan Proyek, termasuk kesiapan untuk pelaksanaan tender atau pengadaan barang dan jasa;
3) rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek, khususnya:
a) waktu pelaksanaan tender atau pengadaan untuk fisik Proyek atau konstruksi;
b) waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek atau konstruksi; dan c) waktu penyelesaian fisik Proyek atau konstruksi.
4) administrasi, perizinan, dan rekomendasi teknis dari instansi Pemerintah yang berwenang terkait dengan rencana pelaksanaan pembangunan Proyek, minimal terdiri atas:
a) rekomendasi biaya atau pendanaan dan jangka waktu pelaksanaan Proyek, termasuk penahapan biaya atau pendanaan dan waktu pelaksanaan pembangunan dalam hal Proyek tahun jamak; dan b) persetujuan atas desain, spesifikasi, atau gambar teknis prasarana untuk jenis proyek khusus yang bukan merupakan bangunan gedung negara.
c. target output dan outcome Proyek, serta manfaatnya terhadap pencapaian target pembangunan dan/atau perekonomian nasional.
(2) Kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan target output dan outcome Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempertimbangkan prioritas pembiayaan Proyek sesuai hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Tender atau pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) harus:
a. telah mulai dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan; dan
b. menggunakan jaminan pemeliharaan setelah selesainya masa konstruksi (retensi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokumen perizinan dan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4) harus telah tersedia pada saat dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan.
(1) Kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf c, meliputi:
a. tingkat realisasi penyerapan dana Proyek;
b. tingkat penyelesaian fisik Proyek;
c. aspek penatausahaan, pengawasan, dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
d. aspek pengelolaan hasil pembiayaan Proyek; dan
e. pemenuhan kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN.
(2) Kementerian/Lembaga dapat diusulkan untuk memperoleh penambahan alokasi anggaran Proyek, dalam hal Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Perencanaan memberikan catatan yang baik terhadap kinerja penyelenggaraan Proyek.
(3) Kementerian/Lembaga dapat diusulkan untuk mendapatkan pengurangan alokasi anggaran Proyek dan/atau bentuk sanksi yang lain termasuk penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek, dalam hal Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Perencanaan memberikan catatan yang tidak baik terhadap kinerja penyelenggaraan Proyek.
(4) Penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada satuan kerja Kementerian/Lembaga yang memiliki catatan kinerja tidak baik dengan disertai adanya Proyek dengan status bermasalah dan/atau mangkrak termasuk mengalami permasalahan hukum yang belum terselesaikan pada saat dilaksanakannya penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan.
(5) Penundaaan pemberian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut berupa usulan pembiayaan dan/atau lanjutan pelaksanaan pembiayaan dengan terlebih dahulu Proyek memenuhi ketentuan:
a. telah dilakukan:
1) audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan 2) audit teknis atas struktur konstruksi dan aspek teknis lain terkait pelaksanaan pembangunan Proyek oleh instansi pemerintah yang berwenang atau lembaga independen; dan/atau
b. telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas permasalahan hukum Proyek.
(6) Hasil audit dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus telah tersedia untuk menjadi bahan pertimbangan pada saat:
a. dilaksanakannya penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan; dan/atau
b. sebelum dimulainya lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek.
(1) Kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dikonfirmasi kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan rincian Proyek yang sudah ada dalam pagu indikatif rancangan APBN, dengan memperhatikan aspek minimal:
a. dokumen administrasi untuk kesiapan lahan Proyek;
b. rekomendasi teknis, perizinan, dan dokumen administrasi lain yang terkait rencana pelaksanaan pembangunan Proyek;
c. organisasi kerja pelaksanaan Proyek, termasuk kesiapan untuk pelaksanaan tender atau pengadaan barang dan jasa;
d. rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek, khususnya:
1) waktu pelaksanaan tender atau pengadaan untuk fisik Proyek atau konstruksi;
2) waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek atau konstruksi; dan 3) waktu penyelesaian fisik Proyek atau konstruksi;
e. Rencana Penarikan Dana yang memuat target waktu dan jumlah penarikan dana untuk setiap bulan; dan
f. penjelasan dalam hal terdapat penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Dalam rangka mendukung kesiapan pelaksanaan Proyek, Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menyusun matriks kesiapan pelaksanaan Proyek yang memuat informasi mengenai aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Matriks kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari kelengkapan rapat koordinasi penyusunan bahan pagu anggaran rancangan APBN.
(4) Rencana Penarikan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c belum disampaikan oleh Kementerian Perencanaan, penyusunan usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN mengacu pada pagu indikatif rancangan APBN dan/atau usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(6) Dalam hal indikasi pembiayaan Proyek yang disampaikan oleh Kementerian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c berbeda dengan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat mengusulkan penyesuaian dan/atau perubahan sampai dengan sebelum ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
(7) Indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) diajukan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan sebagai usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
(1) Menteri mengalokasikan anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan berdasarkan Daftar Prioritas Proyek SBSN yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan.
(2) Pengalokasian anggaran Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan dan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Dalam hal pada saat dilakukannya pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN, Daftar Prioritas Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. belum disampaikan oleh Menteri Perencanaan kepada Menteri; atau
b. berbeda dengan pagu anggaran rancangan APBN, pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN dilakukan dengan mengacu pada pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(4) Terhadap perbedaan Daftar Prioritas Proyek SBSN dengan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perencanaan untuk mengusulkan penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
(5) Dalam hal perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, berupa selisih dari jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek dalam Daftar Prioritas Proyek SBSN dengan jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek dalam pagu anggaran rancangan APBN, berlaku ketentuan:
a. pelaksanaan anggaran Proyek dilakukan sesuai dengan jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek sebagaimana tercantum dalam alokasi pagu anggaran; dan
b. atas selisih jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek dilakukan blokir anggaran Proyek berkenaan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui penyesuaian nilai alokasi anggaran Proyek, pengusulan sebagai insiatif baru, dan/atau perubahan ruang lingkup Proyek.
(6) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang pendanaannya bersumber dari penerusan SBSN dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan penerusan SBSN oleh Menteri.
(1) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l) untuk Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun anggaran berjalan dan/atau setelah ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN, dapat dilakukan melalui:
a. rekomposisi atau penyesuaian jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berkenaan;
b. pemanfaatan sisa dana SBSN dan/atau sisa kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berkenaan;
c. penundaan atau perpanjangan waktu pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya, dengan tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau
d. pelaksanaan sebagian alokasi belanja rupiah murni pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya, untuk menambah alokasi SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan.
(2) Proyek yang dapat diusulkan alokasi anggarannya sebagai Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun anggaran berjalan dan/atau setelah ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas untuk Proyek yang merupakan:
a. prioritas sesuai arahan PRESIDEN dan/atau kebijakan strategis Pemerintah lainnya termasuk hasil keputusan sidang kabinet; dan/atau
b. ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi anggaran setelah terlebih dahulu Proyek mendapatkan persetujuan dari Menteri Perencanaan dan/atau dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN untuk tahun anggaran berkenaan.
(4) Penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam rangka pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri dapat melakukan penyesuaian nilai BMP SBSN untuk tahun anggaran berkenaan.
(1) Kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b dilakukan konfirmasi kepada Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek berdasarkan Indikasi Proyek yang minimal berupa:
a. kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional dan fokus kebijakan fiskal, serta urgensi dan aspek strategis dari pembangunan Proyek;
b. kesiapan pelaksanaan Proyek, yang minimal mencakup:
1) kesiapan lahan Proyek, dengan kriteria tidak memiliki permasalahan hukum termasuk permasalahan status kepemilikan;
2) organisasi kerja untuk pelaksanaan Proyek, termasuk kesiapan untuk pelaksanaan tender atau pengadaan barang dan jasa;
3) rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek, khususnya:
a) waktu pelaksanaan tender atau pengadaan untuk fisik Proyek atau konstruksi;
b) waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek atau konstruksi; dan c) waktu penyelesaian fisik Proyek atau konstruksi.
4) administrasi, perizinan, dan rekomendasi teknis dari instansi Pemerintah yang berwenang terkait dengan rencana pelaksanaan pembangunan Proyek, minimal terdiri atas:
a) rekomendasi biaya atau pendanaan dan jangka waktu pelaksanaan Proyek, termasuk penahapan biaya atau pendanaan dan waktu pelaksanaan pembangunan dalam hal Proyek tahun jamak; dan b) persetujuan atas desain, spesifikasi, atau gambar teknis prasarana untuk jenis proyek khusus yang bukan merupakan bangunan gedung negara.
c. target output dan outcome Proyek, serta manfaatnya terhadap pencapaian target pembangunan dan/atau perekonomian nasional.
(2) Kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan target output dan outcome Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempertimbangkan prioritas pembiayaan Proyek sesuai hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Tender atau pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) harus:
a. telah mulai dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan; dan
b. menggunakan jaminan pemeliharaan setelah selesainya masa konstruksi (retensi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokumen perizinan dan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4) harus telah tersedia pada saat dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan.
(1) Kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf c, meliputi:
a. tingkat realisasi penyerapan dana Proyek;
b. tingkat penyelesaian fisik Proyek;
c. aspek penatausahaan, pengawasan, dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
d. aspek pengelolaan hasil pembiayaan Proyek; dan
e. pemenuhan kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN.
(2) Kementerian/Lembaga dapat diusulkan untuk memperoleh penambahan alokasi anggaran Proyek, dalam hal Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Perencanaan memberikan catatan yang baik terhadap kinerja penyelenggaraan Proyek.
(3) Kementerian/Lembaga dapat diusulkan untuk mendapatkan pengurangan alokasi anggaran Proyek dan/atau bentuk sanksi yang lain termasuk penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek, dalam hal Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Perencanaan memberikan catatan yang tidak baik terhadap kinerja penyelenggaraan Proyek.
(4) Penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada satuan kerja Kementerian/Lembaga yang memiliki catatan kinerja tidak baik dengan disertai adanya Proyek dengan status bermasalah dan/atau mangkrak termasuk mengalami permasalahan hukum yang belum terselesaikan pada saat dilaksanakannya penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan.
(5) Penundaaan pemberian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut berupa usulan pembiayaan dan/atau lanjutan pelaksanaan pembiayaan dengan terlebih dahulu Proyek memenuhi ketentuan:
a. telah dilakukan:
1) audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan 2) audit teknis atas struktur konstruksi dan aspek teknis lain terkait pelaksanaan pembangunan Proyek oleh instansi pemerintah yang berwenang atau lembaga independen; dan/atau
b. telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas permasalahan hukum Proyek.
(6) Hasil audit dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus telah tersedia untuk menjadi bahan pertimbangan pada saat:
a. dilaksanakannya penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan; dan/atau
b. sebelum dimulainya lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek.
(1) Kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dikonfirmasi kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan rincian Proyek yang sudah ada dalam pagu indikatif rancangan APBN, dengan memperhatikan aspek minimal:
a. dokumen administrasi untuk kesiapan lahan Proyek;
b. rekomendasi teknis, perizinan, dan dokumen administrasi lain yang terkait rencana pelaksanaan pembangunan Proyek;
c. organisasi kerja pelaksanaan Proyek, termasuk kesiapan untuk pelaksanaan tender atau pengadaan barang dan jasa;
d. rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek, khususnya:
1) waktu pelaksanaan tender atau pengadaan untuk fisik Proyek atau konstruksi;
2) waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek atau konstruksi; dan 3) waktu penyelesaian fisik Proyek atau konstruksi;
e. Rencana Penarikan Dana yang memuat target waktu dan jumlah penarikan dana untuk setiap bulan; dan
f. penjelasan dalam hal terdapat penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Dalam rangka mendukung kesiapan pelaksanaan Proyek, Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menyusun matriks kesiapan pelaksanaan Proyek yang memuat informasi mengenai aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Matriks kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari kelengkapan rapat koordinasi penyusunan bahan pagu anggaran rancangan APBN.
(4) Rencana Penarikan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c belum disampaikan oleh Kementerian Perencanaan, penyusunan usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN mengacu pada pagu indikatif rancangan APBN dan/atau usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(6) Dalam hal indikasi pembiayaan Proyek yang disampaikan oleh Kementerian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c berbeda dengan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat mengusulkan penyesuaian dan/atau perubahan sampai dengan sebelum ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
(7) Indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) diajukan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan sebagai usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
(1) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l) untuk Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun anggaran berjalan dan/atau setelah ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN, dapat dilakukan melalui:
a. rekomposisi atau penyesuaian jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berkenaan;
b. pemanfaatan sisa dana SBSN dan/atau sisa kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berkenaan;
c. penundaan atau perpanjangan waktu pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya, dengan tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau
d. pelaksanaan sebagian alokasi belanja rupiah murni pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya, untuk menambah alokasi SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan.
(2) Proyek yang dapat diusulkan alokasi anggarannya sebagai Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun anggaran berjalan dan/atau setelah ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas untuk Proyek yang merupakan:
a. prioritas sesuai arahan PRESIDEN dan/atau kebijakan strategis Pemerintah lainnya termasuk hasil keputusan sidang kabinet; dan/atau
b. ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi anggaran setelah terlebih dahulu Proyek mendapatkan persetujuan dari Menteri Perencanaan dan/atau dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN untuk tahun anggaran berkenaan.
(4) Penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam rangka pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri dapat melakukan penyesuaian nilai BMP SBSN untuk tahun anggaran berkenaan.
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek, minimal berupa:
a. pengelolaan atas perkembangan kinerja pelaksanaan Proyek, termasuk pengelolaan kinerja sebelum efektif berlakunya dokumen pelaksanaan anggaran/pra DIPA;
b. pengelolaan atas pelaksanaan pembayaran/ pencairan dana Proyek, termasuk kesesuaian Rencana Penarikan Dana Proyek;
c. pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek dalam rangka pemanfaatan sisa kontrak dan/ atau dana tidak terserap untuk optimalisasi dan percepatan Proyek, pelaksanaan lanjutan/luncuran Proyek, serta penundaan dan penghentian pembayaran;
d. pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka penerusan SBSN; dan
e. koordinasi pengelolaan dana Rekening Khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek.
(2) Dalam rangka pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan kegiatan dapat berupa:
a. melakukan pembekalan teknis kepada Kementerian/ Lembaga sebelum dimulainya pelaksanaan Proyek;
b. melakukan reviu kinerja atas pelaksanaan Proyek bersama Kementerian/Lembaga, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;
c. melakukan dialog kinerja bersama Kementerian/ Lembaga dengan kinerja pelaksanaan Proyek rendah, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. melakukan pengisian Rekening Khusus SBSN berdasarkan Rencana Penarikan Dana Proyek dari Kementerian/Lembaga dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan perundang-undangan terkait pelaksanaan pembayaran Proyek;
e. memfasilitasi kepada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dalam rangka:
1) optimalisasi dan percepatan pelaksanaan Proyek termasuk pemanfaatan sisa kontrak dan/atau dana tidak terserap;
2) penyiapan pelaksanaan langkah akhir tahun anggaran; dan 3) pelaksanaan lanjutan atau luncuran untuk penyelesaian pekerjaan Proyek; dan
f. melakukan pengembalian sisa dana Rekening Khusus SBSN.
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Laporan pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek sebagai BMN; dan
b. laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek.
(3) Laporan pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek sebagai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pada saat pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek sebagai BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dan minimal mencantumkan:
a. kode satuan kerja;
b. kode barang;
c. nomor urut pendaftaran; dan
d. nilai perolehan.
(4) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b disampaikan:
a. pada tahun ke-3 setelah tahun selesainya pembangunan Proyek; dan
b. secara periodik sesuai kebutuhan program pengelolaan pembiayaan Proyek.
(5) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) minimal mencantumkan:
a. kode satuan kerja;
b. nama Proyek;
c. tahun pembiayaan; dan
d. manfaat dari hasil pembangunan Proyek.
(6) Manfaat dari hasil pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d berupa manfaat yang diterima oleh perekonomian dan/atau masyarakat atau lingkungan, yaitu:
a. manfaat yang bersifat umum, antara lain:
1) penerimaan negara;
2) penyerapan tenaga kerja; dan 3) peningkatan mutu/kualitas/kapasitas.
b. manfaat yang bersifat khusus untuk masing-masing sektor Proyek, terdiri atas:
1) kemantapan jalan dan jembatan atau jaringan irigasi, air baku, pengamanan pantai-rawa, dan pengendalian banjir;
2) penghematan waktu tempuh dan peningkatan keselamatan transportasi; atau 3) peningkatan produktivitas perindustrian, pertanian, perikanan, dan riset-teknologi.
(7) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan dengan cara:
a. satuan kerja pelaksana Proyek atau unit kerja pada eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengisi formulir pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN; dan
b. unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri
u.p. Direktur Jenderal.
(8) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan oleh unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek secara tertulis kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal berdasarkan permintaan laporan sesuai kebutuhan program pengelolaan pembiayaan Proyek yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan c.q. DJPPR.