Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 111-pmk--2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk--2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMAATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Koreksi Anda