Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 111-pmk--2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk--2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMAATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.
Koreksi Anda
