Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 111-pmk--2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk--2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMAATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.
(2) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Koreksi Anda
