Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan pemantauan dan evaluasi untuk melihat perkembangan dari pelaksanaan Obligasi Daerah.
Koreksi Anda
