Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan pemantauan dan evaluasi untuk melihat perkembangan dari pelaksanaan Obligasi Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id