Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Publikasi data dan informasi terkait Obligasi Daerah dilakukan oleh gubernur, bupati, atau walikota.
(2) Pihak lain yang terkait dengan pengelolaan Obligasi Daerah hanya dapat melakukan publikasi data dan informasi mengenai Obligasi Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari gubernur, bupati, atau walikota.
Koreksi Anda
