Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
Gubernur, bupati, atau walikota wajib mempublikasikan secara berkala mengenai data Obligasi Daerah dan/atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Koreksi Anda
