Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, bupati, atau walikota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
a. penerbitan Obligasi Daerah;
b. penggunaan dana Obligasi Daerah;
c. kinerja pelaksanaan Kegiatan;
d. pembelian kembali dan penjualan kembali Obligasi Daerah;
e. realisasi pembayaran Pokok, Bunga, dan/atau biaya lain Obligasi Daerah; dan
f. alokasi Dana Cadangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan, paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya periode triwulan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
