Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, bupati, atau walikota membuat pertanggungjawaban atas: a. pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan b. dana Obligasi Daerah. (2) Pertanggungjawaban pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling kurang meliputi: a. realisasi strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk pengendalian risiko; b. laporan transaksi Obligasi Daerah antara lain memuat penawaran umum, pembelian kembali, penjualan kembali, pembayaran Pokok, Bunga, dan biaya lain, serta kegiatan lain yang terkait dengan pengelolaan Obligasi Daerah; dan c. laporan alokasi Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (3) Pertanggungjawaban dana Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling kurang meliputi: a. perkembangan pelaksanaan Kegiatan; dan b. laporan keuangan Kegiatan yang meliputi penggunaan dana dari Obligasi Daerah dan dana hasil penerimaan Kegiatan. (4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana penerbitan Obligasi Daerah.
Koreksi Anda