Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan Dana Cadangan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran Pokok Obligasi Daerah.
(2) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk keperluan lainnya, sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(3) Perkiraan dana pembayaran Bunga Obligasi Daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap tahun anggaran untuk dialokasikan dalam APBD.
(4) Mekanisme pembayaran kewajiban Pokok dan Bunga Obligasi Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
