Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur, bupati, atau walikota melakukan penatausahaan atas: a. penerimaan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah; b. penerimaan dan penggunaan dana atas Kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah; c. pembayaran kewajiban atas penerbitan Obligasi Daerah; dan d. pembelian kembali dan penjualan kembali Obligasi Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id