Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
Gubernur, bupati, atau walikota melakukan penatausahaan atas:
a. penerimaan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah;
b. penerimaan dan penggunaan dana atas Kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah;
c. pembayaran kewajiban atas penerbitan Obligasi Daerah; dan
d. pembelian kembali dan penjualan kembali Obligasi Daerah.
Koreksi Anda
