Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah termasuk profesi/lembaga penunjang Pasar Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa. (2) Pengadaan barang dan jasa untuk Kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda