Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah termasuk profesi/lembaga penunjang Pasar Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa.
(2) Pengadaan barang dan jasa untuk Kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda
