Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, bupati, atau walikota wajib menyampaikan Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah kepada otoritas di bidang pasar modal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, sebelum pernyataan efektif Obligasi Daerah. (2) Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) paling kurang memuat ketentuan sebagai berikut: a. jumlah nominal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan; b. penggunaan dana Obligasi Daerah; dan c. tanggung jawab atas pembayaran Pokok, Bunga, dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah. (3) Dalam hal Obligasi Daerah akan diterbitkan dalam beberapa tahun anggaran, Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah harus memuat ketentuan mengenai jadwal penerbitan tahunan Obligasi Daerah. (4) Dalam hal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan membutuhkan jaminan, Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah harus memuat ketentuan mengenai barang milik daerah yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
Koreksi Anda