Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), gubernur, bupati, atau walikota menyampaikan pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah kepada otoritas di bidang pasar modal.
(2) Pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
(3) Pemerintah Daerah yang melakukan penawaran umum Obligasi Daerah di Pasar Modal bertindak selaku Emiten.
(4) Pelaksanaan penawaran umum Obligasi Daerah di Pasar Modal melibatkan profesi/lembaga penunjang Pasar Modal yang terdaftar di Pasar Modal.
(5) Profesi/lembaga penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain meliputi:
a. Penjamin Emisi;
b. Akuntan Publik;
c. Notaris;
d. Konsultan Hukum;
e. Penilai;
f. Wali Amanat; dan
g. Lembaga Pemeringkat Efek.
Koreksi Anda
