Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penilaian atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penilaian administrasi; dan
b. penilaian keuangan.
(3) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi penilaian atas:
a. kelengkapan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah; dan
b. kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah.
(4) Dalam melaksanakan penilaian administrasi atas kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memperhatikan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
(5) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi penilaian atas:
a. jumlah kumulatif pinjaman, yaitu jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
b. rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yaitu paling sedikit 2,5 (dua koma lima); dan
c. jumlah defisit APBD sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
