Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, bupati, atau walikota menyampaikan surat usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. Kerangka Acuan Kegiatan; b. Laporan penilaian studi kelayakan kegiatan yang dibuat oleh penilai yang terdaftar di otoritas di bidang pasar modal; c. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir; d. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun yang berkenaan; e. perhitungan jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah dan defisit APBD; f. perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR); g. surat persetujuan prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan h. struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi Daerah. (3) Format surat usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf e, dan huruf f, disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id