Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, bupati, atau walikota melaksanakan persiapan penerbitan Obligasi Daerah. (2) Persiapan penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. menentukan Kegiatan; b. membuat Kerangka Acuan Kegiatan; c. menyiapkan Studi Kelayakan Kegiatan; d. membuat perhitungan batas kumulatif pinjaman; e. membuat perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR); dan f. mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Persetujuan prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi: a. nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD; b. kesediaan pembayaran Pokok dan Bunga sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah; dan c. kesediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.
Koreksi Anda