Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, bupati, atau walikota melaksanakan persiapan penerbitan Obligasi Daerah.
(2) Persiapan penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a. menentukan Kegiatan;
b. membuat Kerangka Acuan Kegiatan;
c. menyiapkan Studi Kelayakan Kegiatan;
d. membuat perhitungan batas kumulatif pinjaman;
e. membuat perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR); dan
f. mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Persetujuan prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
a. nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD;
b. kesediaan pembayaran Pokok dan Bunga sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah; dan
c. kesediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.
Koreksi Anda
