Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, usulan penerbitan Obligasi Daerah yang sudah diajukan kepada Menteri Keuangan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku pada saat pengajuan usulan Obligasi Daerah. (2) Peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id