Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, usulan penerbitan Obligasi Daerah yang sudah diajukan kepada Menteri Keuangan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku pada saat pengajuan usulan Obligasi Daerah.
(2) Peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
