Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemerintah Daerah yang menerbitkan Obligasi Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.
Koreksi Anda
