Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemerintah Daerah yang menerbitkan Obligasi Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id