Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib membayar Pokok dan Bunga Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo. (2) Dalam hal terdapat denda keterlambatan pembayaran Pokok dan Bunga, Pemerintah Daerah wajib membayar denda. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut. (4) Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari pendapatan daerah yang berasal dari penerimaan Kegiatan yang dibiayai dengan Obligasi Daerah. (5) Dalam hal Kegiatan belum menghasilkan dana yang cukup untuk membayar Pokok, Bunga, dan denda Obligasi Daerah, kewajiban pembayaran dibayarkan dari pendapatan daerah lainnya. (6) Dalam hal kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Daerah yang telah jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, gubernur, bupati, atau walikota tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut. (7) Realisasi kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggarkan dalam perubahan APBD dan/atau dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id