Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Daerah. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan Obligasi Daerah yang telah direncanakan.
Koreksi Anda