Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di Pasar Modal domestik dan dalam mata uang rupiah. (2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul akibat dari penerbitan Obligasi Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id