Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan atau beberapa Kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari Obligasi Daerah. (5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta barang milik daerah yang melekat dalam Kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah. (6) Pengelolaan Kegiatan dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah, Badan Layanan Umum Daerah, atau Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda