Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang audit terakhir atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian.
(2) Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh gubernur, bupati, atau walikota.
(3) Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang meliputi:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;
b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah;
c. penerbitan Obligasi Daerah;
d. penjualan Obligasi Daerah melalui lelang untuk penjualan kembali;
e. pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
f. pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
g. pertanggungjawaban.
(4) Pengelolaan Obligasi Daerah dilaksanakan oleh unit yang ditunjuk oleh gubernur, bupati, atau walikota.
(5) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memastikan pengelolaan pendapatan dan barang milik daerah yang dibiayai dari Obligasi Daerah oleh satuan kerja perangkat daerah, Badan Layanan Umum Daerah, atau Badan Usaha Milik Daerah dilakukan secara profesional untuk menjamin pembayaran kewajiban Obligasi Daerah.
(6) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa satuan kerja yang sudah ada atau satuan kerja yang baru.
(7) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memiliki struktur organisasi, perangkat kerja, dan kapasitas sumber daya manusia untuk melaksanakan fungsi pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
