Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
3. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
4. Obligasi Daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di Pasar Modal.
5. Pokok adalah nilai unjuk dari suatu kewajiban yang harus dibayar kembali pada saat jatuh tempo.
6. Bunga adalah biaya yang harus dibayar oleh penerbit obligasi secara berkala yang dihitung berdasarkan bunga/tingkat bunga yang berlaku atas Obligasi Daerah.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
8. Dana Cadangan Pelunasan Obligasi Daerah (sinking fund), yang selanjutnya disebut Dana Cadangan, adalah sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening tersendiri milik Pemerintah Daerah yang digunakan untuk keperluan pembayaran Pokok Obligasi Daerah.
9. Kegiatan adalah bagian dari program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal, termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa.
Koreksi Anda
