Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
6. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
7. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
8. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
9. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
10. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
11. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
12. Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
13. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
14. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
15. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
18. Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
19. Badan Usaha Milik Daerah, selanjutnya disingkat BUMD, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara Pemindahtanganan BMN pada:
a. Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang.
(2) Pemindahtanganan BMN yang berasal dari kekayaan negara tertentu yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, antara lain:
a. eks kepabeanan dan cukai;
b. barang gratifikasi;
c. barang rampasan negara;
d. aset bekas milik asing/Tionghoa;
e. aset eks Pertamina;
f. aset eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
g. aset eks Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Bentuk Pemindahtanganan BMN meliputi:
a. Penjualan;
b. Tukar Menukar;
c. Hibah; atau
d. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
Pasal 4
BMN yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dapat dipindahtangankan.
Pasal 5
(1) BMN dapat dipindahtangankan setelah dilakukan penetapan status penggunaan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk BMN yang tidak memerlukan penetapan status penggunaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 6
(1) Dalam rangka Pemindahtanganan BMN dilakukan Penilaian atas BMN yang direncanakan menjadi objek Pemindahtanganan, kecuali Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan nilai
wajar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Dalam hal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pengguna Barang tanpa melibatkan Penilai, maka hasil Penilaian BMN hanya merupakan nilai taksiran.
Pasal 7
(1) Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, apabila:
a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran berupa daftar isian pelaksanaan anggaran, kerangka acuan kerja, rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga, dan/atau petunjuk operasional kegiatan;
c. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. diperuntukkan bagi kepentingan umum; atau
e. dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
(3) Usul untuk memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengelola Barang.
Pasal 8
(1) Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan PRESIDEN;
b. untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan PRESIDEN;
c. untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang;
d. untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
(2) Usul untuk memperoleh persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh Pengelola Barang.
Pasal 9
(1) Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang
dengan nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
c. untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan PRESIDEN;
d. untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan PRESIDEN;
e. untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang;
f. untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
(2) Usul untuk memperoleh persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh Pengelola Barang.
(3) Usul untuk memperoleh persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diajukan oleh Pengelola Barang.
Penjualan BMN dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(1) Penjualan BMN dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. BMN yang bersifat khusus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, yaitu:
1) tanah dan bangunan rumah negara golongan III atau bangunan rumah negara golongan III yang dijual kepada penghuninya yang sah;
2) kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penjualan BMN berupa kendaraan perorangan dinas.
b. BMN lainnya, meliputi:
1) berupa tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum;
2) berupa tanah yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran berupa daftar isian pelaksanaan anggaran, kerangka acuan kerja, rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga, dan/atau petunjuk operasional kegiatan;
3) berupa selain tanah dan/atau bangunan yang jika dijual secara lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang;
4) berupa selain tanah dan/atau bangunan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure);
5) berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau Pemerintah Daerah yang dijual kepada Pihak Lain atau Pemerintah Daerah pemilik tanah tersebut;
6) berupa BMN yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang.
(1) Dalam rangka Penjualan BMN dilakukan Penilaian untuk mendapatkan nilai wajar.
(2) Dikecualikan dari ketentuan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penjualan BMN berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana.
(3) Nilai jual BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1):
a. untuk tanah dan/atau bangunan, dilakukan oleh:
1) Penilai Pemerintah; atau 2) Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang;
b. untuk selain tanah dan/atau bangunan:
1) yang berada pada Pengelola Barang, dilakukan oleh Penilai Pemerintah;
2) yang berada pada Pengguna Barang, dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, dan dapat melibatkan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
(2) Penentuan nilai dalam rangka Penjualan BMN secara lelang dilakukan dengan memperhitungkan faktor
penyesuaian.
(3) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang sebagai dasar penetapan nilai limit.
(4) Tata cara pelaksanaan Penilaian mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penilaian BMN.
(1) Permohonan Penjualan BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan cara lelang diajukan oleh Pengguna Barang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan Pengelola Barang.
(2) Dalam hal permohonan Penjualan BMN secara lelang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dilakukan Penilaian ulang.
(1) BMN berupa tanah atau BMN berupa tanah dan bangunan yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang yang tidak laku terjual pada lelang pertama, dapat dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali.
(2) Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang sebelumnya, terlebih dahulu dilakukan Penilaian ulang.
(3) Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang, BMN berupa tanah atau BMN berupa tanah dan bangunan yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang tetap tidak laku terjual, Pengelola Barang dapat melakukan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN, baik
BMN yang berada pada Pengelola Barang maupun BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(1) BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang yang tidak laku terjual pada lelang pertama, dapat dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali.
(2) Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang sebelumnya, terlebih dahulu dilakukan Penilaian ulang.
(3) Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang, BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang tetap tidak laku terjual:
a. Pengelola Barang dapat melakukan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengelola Barang dapat menyetujui alternatif bentuk lain pengelolaan BMN berdasarkan usulan Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(1) Hasil Penjualan BMN wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap hasil Penjualan BMN yang pendanaannya berasal dari pendapatan Badan Layanan Umum atau badan pengusahaan kawasan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum atau badan pengusahaan kawasan.
Penjualan dilaksanakan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Penjualan dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan, yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
(1) Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis.
(2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. lokasi tanah dan/atau bangunan menjadi tidak
sesuai dengan tata ruang wilayah;
b. lokasi dan/atau luas tanah dan/atau bangunan tidak dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau penyelenggaraan tugas pemerintahan negara;
c. tanah dan/atau bangunan yang menurut awal perencanaan pengadaannya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pegawai negeri; atau
d. bangunan berdiri di atas tanah milik Pihak Lain.
(3) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
(4) Aspek yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Penjualan BMN berupa tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri dilakukan dengan persyaratan:
a. pengajuan permohonan Penjualan disertai dengan:
1) bukti perencanaan awal berupa daftar isian pelaksanaan anggaran, kerangka acuan kerja, rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga, dan/atau petunjuk operasional kegiatan, yang menyatakan bahwa tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri;
2) review aparat pengawasan intern pemerintah; dan 3) surat pernyataan yang memuat kebenaran formil dan materil atas BMN yang diusulkan untuk dijual.
b. Penjualan dilaksanakan kepada masing-masing pegawai negeri yang ditetapkan oleh Pengguna Barang;
c. pembayaran hasil Penjualan dilaksanakan secara tunai yang seluruhnya disetor ke kas negara;
d. nilai jual tanah kavling didasarkan pada nilai wajar;
e. luas tanah kavling ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan mengikuti luas tanah sesuai ketentuan peraturan rumah negara;
f. Penjualan dilaksanakan kepada pegawai negeri yang belum pernah membeli tanah kavling atau rumah negara;
g. Penjualan dilaksanakan secara langsung antara Pengguna Barang dengan pegawai negeri calon pembeli di hadapan pejabat pembuat akta tanah; dan
h. segala biaya yang timbul akibat penjualan tanah kavling dibebankan kepada pegawai negeri calon pembeli.
(1) Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis.
(2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. BMN tidak dapat digunakan karena rusak berat, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
b. BMN secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
c. BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain- lain sejenisnya; atau
d. BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan atau susut dalam penyimpanan atau pengangkutan.
(3) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan
pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
(4) Aspek yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(1) Penjualan BMN berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan, yakni berusia paling singkat 7 (tujuh) tahun:
a. terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun perolehannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
b. terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan tidak dalam kondisi baru.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjualan BMN berupa kendaraan bermotor dapat dilakukan dalam hal kendaraan bermotor tersebut rusak berat dengan kondisi fisik setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) berdasarkan surat keterangan tertulis dari instansi yang berwenang.
Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengelola Barang membuat perencanaan Penjualan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada lokasi, pelaksanaan Penjualan, dan pertimbangan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.
b. Pengelola Barang melakukan:
1) penelitian data administratif, yaitu:
a) data tanah, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku;
b) data bangunan, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku, serta dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2) penelitian fisik, dengan cara mencocokkan fisik tanah dan/atau bangunan yang akan dijual dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian.
c. Berita acara penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b sekurang-kurangnya memuat hasil penelitian data administratif, hasil penelitian fisik, dan
rekomendasi mekanisme pelaksanaan Penjualan.
d. Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dijual.
e. Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dijadikan sebagai dasar penetapan nilai limit Penjualan BMN.
f. Dalam hal Penjualan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
g. Dalam hal Penjualan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada PRESIDEN.
h. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau surat persetujuan dari DPR/PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada huruf f/huruf g, Pengelola Barang MENETAPKAN keputusan Penjualan, yang sekurang-kurangnya memuat data BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dijual, nilai wajar BMN berupa tanah dan/atau bangunan, dan nilai limit Penjualan dari BMN bersangkutan.
i. Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf h MENETAPKAN Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan secara lelang, Pengelola Barang melakukan permintaan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang.
j. Apabila hal permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang diajukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan, dilakukan Penilaian ulang.
k. Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf j menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya, Pengelola Barang MENETAPKAN
perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Pengelola Barang yang telah ditetapkan sebelumnya.
l. Dalam hal BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak laku terjual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali.
m. Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada huruf l yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang pertama, dilakukan Penilaian ulang.
n. Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf m menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya:
1) Pengelola Barang MENETAPKAN perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Pengelola Barang yang telah ditetapkan sebelumnya;
2) Pengelola Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang.
o. Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf h MENETAPKAN Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan tanpa melalui lelang, Pengelola Barang melakukan Penjualan BMN secara langsung kepada calon pembeli berdasarkan keputusan Penjualan BMN tanpa lelang tersebut.
p. Serah terima barang dilaksanakan:
1) berdasarkan Risalah Lelang, dalam hal Penjualan BMN dilakukan secara lelang;
2) berdasarkan akta jual beli notaris/pejabat pembuat akta tanah, dalam hal Penjualan BMN dilakukan tanpa melalui lelang.
q. Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada huruf p dituangkan dalam berita acara serah terima.
r. Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Pengelola dengan
berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang Penghapusan BMN.
Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Permohonan dari Pihak Lain harus diajukan secara tertulis kepada Pengelola Barang.
b. Berdasarkan permohonan tersebut, Pengelola Barang mengkaji perlunya dilakukan Penjualan BMN dengan pertimbangan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.
c. Dalam hal berdasarkan pertimbangan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis sebagaimana dimaksud pada huruf b:
1) permohonan tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pihak Lain sebagaimana tersebut pada huruf a disertai dengan alasannya;
2) permohonan disetujui, proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf b sampai dengan huruf r.
Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengelola Barang membuat perencanaan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada lokasi, pelaksanaan Penjualan, dan pertimbangan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.
b. Pengelola Barang melakukan:
1) penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
2) penelitian fisik, dengan cara mencocokkan fisik BMN yang akan dijual dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian.
c. Berita acara penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b sekurang-kurangnya memuat hasil penelitian data administratif, hasil penelitian fisik, dan rekomendasi mekanisme pelaksanaan Penjualan.
d. Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dijual.
e. Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dijadikan sebagai dasar penetapan nilai limit Penjualan BMN.
f. Dalam hal BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
g. Dalam hal BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada PRESIDEN.
h. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau surat persetujuan dari DPR/PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada huruf f/huruf g, Pengelola Barang MENETAPKAN keputusan Penjualan, yang sekurang-kurangnya memuat data BMN selain tanah
dan/atau bangunan yang akan dijual, nilai BMN selain tanah dan/atau bangunan, dan nilai limit Penjualan dari BMN bersangkutan.
i. Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf h MENETAPKAN Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan secara lelang, Pengelola Barang melakukan permintaan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang.
j. Apabila permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang diajukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan, dilakukan Penilaian ulang.
k. Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf j menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya, Pengelola Barang MENETAPKAN perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Pengelola Barang yang telah ditetapkan sebelumnya.
l. Dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan tidak laku terjual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali.
m. Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada huruf l yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang pertama, dilakukan Penilaian ulang.
n. Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf m menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya:
1) Pengelola Barang MENETAPKAN perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Pengelola Barang yang telah ditetapkan sebelumnya;
2) Pengelola Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang.
o. Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf h MENETAPKAN Penjualan BMN selain tanah
dan/atau bangunan dilakukan tanpa melalui lelang, Pengelola Barang melakukan Penjualan BMN secara langsung kepada calon pembeli berdasarkan keputusan Penjualan BMN tanpa lelang tersebut.
p. Serah terima barang dilaksanakan:
1) berdasarkan Risalah Lelang, dalam hal Penjualan BMN dilakukan secara lelang;
2) berdasarkan perjanjian jual beli, dalam hal Penjualan BMN dilakukan tanpa melalui lelang.
q. Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada huruf p dituangkan dalam berita acara serah terima.
r. Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Pengelola dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang Penghapusan BMN.
BAB IV
TUKAR MENUKAR
BAB V
HIBAH
BAB VI
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PUSAT
BAB VII
PELAPORAN PEMINDAHTANGANAN
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. mengajukan usul Pemindahtanganan BMN yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul Pemindahtanganan BMN yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat kepada PRESIDEN;
c. memberikan keputusan atas usul Pemindahtanganan BMN yang berada pada Pengelola Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/PRESIDEN;
d. memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan BMN yang berada pada Pengguna Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/PRESIDEN;
e. MENETAPKAN Pemindahtanganan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
f. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas Pemindahtanganan BMN;
g. menandatangani perjanjian Pemindahtanganan BMN antara lain akta jual beli, perjanjian Tukar Menukar, perjanjian Hibah, dan naskah Hibah yang
berada pada Pengelola Barang;
h. melakukan penatausahaan BMN yang dilakukan Pemindahtanganan BMN;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
j. mengenakan sanksi yang timbul dalam Pemindahtanganan BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan
k. kewenangan dan tanggung jawab lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Pengelola Barang dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan BMN kepada Pengguna Barang.
(2) Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk persetujuan atas usul Pemindahtanganan BMN berupa Penjualan dan Hibah BMN yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/PRESIDEN.
(4) Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang yang telah didelegasikan kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. mengajukan usul Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
b. melakukan Pemindahtanganan BMN, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
c. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya;
d. menandatangani perjanjian Pemindahtanganan BMN yang berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
e. melakukan penatausahaan BMN yang dipindahtangankan yang berada dalam penguasaannya;
f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
g. mengenakan sanksi yang timbul dalam Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
h. MENETAPKAN peraturan dan kebijakan teknis pelaksanaan Pemindahtanganan BMN yang berada
di dalam penguasaannya, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat struktural/fungsional di lingkungannya untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.