Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 111-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.
Koreksi Anda
