Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 111-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Mahasiswa teladan;
b. Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. Mahasiswa korban bencana.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama.
(4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda
