Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 111-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Program Pascasarjana, Tarif Akademik Lainnya, Tarif Penggunaan Gedung, Tarif Penggunaan Kantin, Tarif Penggunaan Asrama, Tarif Penggunaan Lapangan Olahraga, dan Tarif
Penggunaan Lahan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan Pasal 4, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
