Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 111-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa: a. Tarif Penggunaan Gedung; b. Tarif Penggunaan Kantin; c. Tarif Penggunaan Asrama; d. Tarif Penggunaan Lapangan Olahraga; dan e. Tarif Penggunaan Lahan Parkir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 111-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id