Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 111-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa:
a. Tarif Penggunaan Gedung;
b. Tarif Penggunaan Kantin;
c. Tarif Penggunaan Asrama;
d. Tarif Penggunaan Lapangan Olahraga; dan
e. Tarif Penggunaan Lahan Parkir.
Koreksi Anda
