Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.04/2011 tentang Tata Cara Penagihan Di Bidang Cukai;
b. Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
