Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penagihan atas Utang Bea Masuk dan/atau Cukai, wajib ditatausahakan oleh Pejabat, pejabat yang menangani perbendaharaan, dan/atau Jurusita Bea dan Cukai. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan penatausahaan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai dengan Surat Paksa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id