Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai dibebankan kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai.
(2) Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai terdiri dari:
a. biaya pelaksanaan Surat Paksa (biaya perjalanan dinas dan/atau uang harian Jurusita Bea dan Cukai);
b. biaya pelaksanaan surat perintah melaksanakan Penyitaan (biaya perjalanan dinas dan/atau uang harian juru sita serta saksi-saksi);
c. pengumuman dan pembatalan lelang;
d. jasa penilai; dan/atau
e. biaya lainnya sehubungan dengan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.
(3) Biaya Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai terlebih dahulu dari anggaran Kantor Pelayanan terkait.
Koreksi Anda
