Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai dibebankan kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai. (2) Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai terdiri dari: a. biaya pelaksanaan Surat Paksa (biaya perjalanan dinas dan/atau uang harian Jurusita Bea dan Cukai); b. biaya pelaksanaan surat perintah melaksanakan Penyitaan (biaya perjalanan dinas dan/atau uang harian juru sita serta saksi-saksi); c. pengumuman dan pembatalan lelang; d. jasa penilai; dan/atau e. biaya lainnya sehubungan dengan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai. (3) Biaya Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai terlebih dahulu dari anggaran Kantor Pelayanan terkait.
Koreksi Anda