Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda kepada negara yang tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(2) Perhitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pokok Utang Bea Masuk dan/atau Cukai yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (satu) bulan penuh jika telah lewat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari.
(4) Dalam rangka Penagihan Utang Bea Masuk dan/atau Cukai, harus memperhitungkan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
