Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda kepada negara yang tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan. (2) Perhitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pokok Utang Bea Masuk dan/atau Cukai yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (satu) bulan penuh jika telah lewat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari. (4) Dalam rangka Penagihan Utang Bea Masuk dan/atau Cukai, harus memperhitungkan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id