Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), STCK-1, Surat Teguran, STCK-2, Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI), dan STCK-3, disampaikan kepada yang berhak paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan dengan cara:
a. disampaikan secara langsung;
b. dikirimkan melalui pos;
c. dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir;
d. disampaikan melalui data elektronik; atau
e. dikirimkan melalui media lainnya.
(2) Dalam hal Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), STCK- 1, rusak, hilang dan/atau tidak dapat ditemukan lagi, Pejabat dapat menerbitkan surat penetapan pengganti atau surat tagihan pengganti.
(3) Surat penetapan pengganti atau surat tagihan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki jatuh tempo yang sama dengan surat tagihan atau surat penetapan asli.
(4) Surat penetapan pengganti atau surat tagihan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat tagihan atau surat penetapan asli.
Koreksi Anda
