Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa mengajukan permohonan Pencegahan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pencegahan hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai atau ahli waris.
(4) Pencegahan terhadap Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai tidak mengakibatkan hapusnya Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dan terhentinya pelaksanaan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.
(5) Pencegahan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan Pencegahan dan penangkalan.
Koreksi Anda
