Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf g dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman lelang.
(2) Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.
(3) Jika hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai, pelaksanaan lelang dihentikan dan sisa barang serta www.djpp.kemenkumham.go.id
kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan lelang.
Koreksi Anda
