Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak penyitaan, Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai tidak melunasi Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal objek sita berupa uang tunai termasuk mata uang asing, Pejabat segera memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai ke kas negara dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita; b. dalam hal objek sita berupa harta kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang disimpan di bank, Pejabat segera meminta kepada pimpinan bank untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang tersimpan pada bank ke kas negara dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita; c. dalam hal objek sita berupa obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di bursa efek, Pejabat segera meminta kepada www.djpp.kemenkumham.go.id perantara pedagang efek anggota bursa untuk menjual dan memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai ke kas negara dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita; d. dalam hal objek sita berupa obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek, Pejabat segera menjual dan memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai ke kas negara dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita; e. dalam hal objek sita berupa piutang, Pejabat menjual piutang kepada pembeli atau disetor langsung oleh pihak yang berkewajiban membayar utang ke kas negara atas permintaan Pejabat dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita; f. dalam hal objek sita berupa penyertaan modal pada perusahaan lain yang tidak ada surat sahamnya, Pejabat menjual penyertaan modal kepada pembeli atau mencairkan penyertaan modal oleh perusahaan lain ke kas negara atas permintaan Pejabat dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita; atau g. dalam hal objek sita berupa barang selain barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Pejabat melakukan penjualan secara lelang. (2) Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan dimaksud setelah melunasi Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id