Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. surat permohonan bantuan diterbitkan dan disampaikan paling cepat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan.
b. Pejabat yang menerima surat permohonan bantuan pelaksanaan Penyitaan, memberikan bantuan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak menerima surat permohonan bantuan.
(2) Bantuan yang telah dilaksanakan oleh Pejabat yang menerima permohonan bantuan, dilaporkan secara tertulis kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dengan dilampiri:
a. surat perintah melaksanakan Penyitaan;
b. berita acara pelaksanaan sita; dan
c. lampiran berita acara pelaksanaan sita.
Koreksi Anda
