Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa meminta bantuan dengan surat permohonan bantuan pelaksanaan Penyitaan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan. (2) Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu) wilayah kerja dari beberapa Pejabat, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita Bea dan Cukai untuk melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita yang berada di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota bersangkutan. (3) Pejabat yang memerintahkan Jurusita Bea dan Cukai untuk melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberitahukan pelaksanaan Penyitaan yang telah dilakukan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada. (4) Dalam hal objek sita terletak berjauhan atau di luar kota tempat kedudukan kantor Pejabat namun masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud dapat: a. meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. memerintahkan Jurusita Bea dan Cukai untuk melaksanakan Penyitaan secara langsung tanpa meminta bantuan Pejabat setempat, disertai dengan pemberitahuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa. (5) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) huruf a harus membantu dan memberitahukan pelaksanaan surat perintah melaksanakan Penyitaan dimaksud kepada Pejabat yang meminta bantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id