Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita. (2) Penempelan segel sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, sifat dan bentuk barang sitaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id