Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Barang yang telah disita dapat dititipkan kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai, kecuali apabila menurut pertimbangan Jurusita Bea dan Cukai barang sitaan tersebut perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain.
(2) Pertimbangan Jurusita Bea dan Cukai untuk menentukan barang sitaan dititipkan di kantor Pejabat atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. resiko kehilangan, pencurian, atau kerusakan; dan
b. jenis, sifat, ukuran, atau jumlah barang yang disita.
(3) Dalam hal Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. barang bergerak yang telah disita dapat dititipkan kepada aparat pemerintah daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita; atau
b. barang tidak bergerak pengawasannya diserahkan kepada aparat pemerintah daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita tersebut.
(4) Tempat lain yang dapat digunakan sebagai tempat penitipan barang yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kantor pegadaian, bank, kantor pos atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
