Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.
Koreksi Anda
