Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Penyitaan terhadap perhiasan emas, permata dan sejenisnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. membuat rincian tentang jenis, jumlah dan harga perhiasan yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran berita acara pelaksanaan sita; dan
b. membuat berita acara pelaksanaan sita.
(2) Penyitaan terhadap uang tunai termasuk mata uang asing dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menghitung terlebih dahulu uang tunai yang disita dan membuat rinciannya dalam suatu daftar yang merupakan lampiran berita acara pelaksanaan sita;
b. membuat berita acara pelaksanaan sita; dan
c. menyimpan uang tunai yang telah disita dalam tempat penyimpanan yang selanjutnya ditempeli dengan segel sita dan kemudian menitipkannya pada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai atau menitipkannya pada bank.
(3) Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang disimpan di bank berupa deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan setelah dilakukan Pemblokiran dengan ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pejabat mengajukan permintaan Pemblokiran kepada bank disertai dengan penyampaian salinan Surat Paksa dan surat perintah melaksanakan Penyitaan;
b. bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan Pemblokiran dari Pejabat dan membuat berita acara Pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat dan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai;
c. Jurusita Bea dan Cukai setelah menerima berita acara Pemblokiran dari bank, memerintahkan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan harta kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Bea dan Cukai;
d. dalam hal Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai tidak memberikan kuasa kepada bank sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pejabat meminta kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Menteri Keuangan agar memerintahkan bank untuk memberitahukan harta kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang tersimpan pada bank dimaksud;
e. setelah harta kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita Bea dan Cukai melaksanakan Penyitaan dan membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Bea dan Cukai, saksi-saksi, dan pejabat bank;
f. menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai dan pejabat bank yang bersangkutan;
g. Pejabat mengajukan permintaan pencabutan Pemblokiran kepada bank setelah Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai melunasi Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai; dan
h. Pejabat mengajukan permintaan pencabutan Pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai setelah dikurangi dengan jumlah yang disita jika Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai tidak dilunasi oleh Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai sekalipun telah dilakukan Pemblokiran.
(4) Pelaksanaan Penyitaan terhadap surat berharga berupa obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemblokiran rekening efek pada Kustodian dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau www.djpp.kemenkumham.go.id
pejabat yang ditunjuk kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan menyebutkan nama pemegang rekening atau nomor pemegang rekening sebagai Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai, sebab dan alasan perlunya Pemblokiran tersebut dilakukan;
b. berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dapat menyampaikan perintah tertulis kepada Kustodian untuk melakukan Pemblokiran terhadap rekening efek Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai;
c. berdasarkan perintah tertulis dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kustodian melakukan Pemblokiran;
d. dalam hal permintaan Pemblokiran tersebut disertai dengan permintaan keterangan tentang rekening efek pada Kustodian, maka permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus memuat nama Pejabat yang berwenang mendapat keterangan tersebut;
e. Kustodian yang melakukan Pemblokiran dan memberikan keterangan tentang rekening efek pemegang rekening, membuat berita acara Pemblokiran, dan berita acara pemberian keterangan;
f. berita acara pemblokiran dan berita acara pemberian keterangan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan salinannya disampaikan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang rekening sebagai Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Pemblokiran dan pemberian keterangan tersebut dilakukan;
g. Jurusita Bea dan Cukai melaksanakan Penyitaan atas efek dan/atau dana dalam rekening efek pada Kustodian segera setelah menerima berita acara Pemblokiran dan berita acara pemberian keterangan;
h. Jurusita Bea dan Cukai yang melakukan Penyitaan, harus membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Bea dan Cukai, Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai, dan saksi- saksi;
i. dalam hal Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai tidak hadir, berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh Jurusita Bea dan Cukai dan saksi-saksi;
j. berita acara pelaksanaan sita disampaikan kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai, dan salinannya disampaikan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Kustodian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. Pejabat mengajukan permintaan pencabutan Pemblokiran terhadap rekening efek Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai kepada Kustodian, setelah Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai melunasi Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai;
l. Pejabat mengajukan permintaan pencabutan Pemblokiran terhadap rekening efek Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai setelah dikurangi dengan jumlah yang disita, jika Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai tidak dilunasi oleh Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai sekalipun telah dilakukan Pemblokiran; dan
m. efek yang diperdagangkan di bursa yang telah disita, dijual di bursa melalui perantara pedagang efek anggota bursa atas permintaan Pejabat.
(5) Penyitaan terhadap surat berharga berupa obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis, jumlah, dan nilai nominal atau perkiraan nilai lainnya dari surat berharga yang disita, dalam suatu daftar yang merupakan lampiran berita acara pelaksanaan sita;
b. membuat berita acara pelaksanaan sita; dan
c. membuat berita acara pengalihan hak surat berharga atas nama Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai kepada Pejabat.
(6) Penyitaan terhadap piutang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat menyampaikan surat peringatan kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai bahwa piutang Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai pada satu atau beberapa debitur akan disita dan digunakan untuk melunasi Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai;
b. apabila setelah batas waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai tidak melunasi Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai, Pejabat memerintahkan Jurusita Bea dan Cukai untuk melaksanakan Penyitaan;
c. melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis dan jumlah piutang yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran berita acara pelaksanaan sita;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. membuat berita acara pelaksanaan sita; dan
e. membuat berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang dari Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai dan pihak yang berkewajiban membayar utang.
(7) Penyitaan terhadap penyertaan modal pada perusahaan lain yang tidak ada surat sahamnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jumlah penyertaan modal pada perusahaan lain dalam suatu daftar yang merupakan lampiran berita acara pelaksanaan sita;
b. membuat berita acara pelaksanaan sita; dan
c. membuat akte persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada perusahaan lain dari Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada perusahaan tempat penyertaan modal.
Koreksi Anda
