Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, dengan ketentuan:
a. saksi telah dewasa;
b. saksi merupakan penduduk INDONESIA;
c. saksi dikenal oleh Jurusita dan Bea Cukai; dan
d. saksi dapat dipercaya.
(2) Dalam melaksanakan Penyitaan, Jurusita Bea dan Cukai harus:
a. memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Bea dan Cukai;
b. memperlihatkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan
c. memberitahukan tentang maksud dan tujuan Penyitaan.
(3) Setiap melaksanakan Penyitaan, Jurusita Bea dan Cukai harus membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Bea dan Cukai, Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai, dan saksi-saksi.
(4) Dalam hal Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai menolak untuk menandatangani berita acara pelaksanaan sita, Jurusita Bea dan Cukai harus mencantumkan penolakan tersebut dalam berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Bea dan Cukai dan saksi-saksi, dan berita acara pelaksanaan sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(5) Penyitaan tetap dapat dilaksanakan walaupun Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai tidak hadir, sepanjang salah seorang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah daerah setempat, paling rendah setingkat sekretaris kelurahan atau sekretaris desa.
(6) Dalam hal pelaksanaan Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai, berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh Jurusita Bea dan Cukai dan saksi-saksi, dan berita acara pelaksanaan sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Salinan berita acara pelaksanaan sita dapat ditempelkan pada barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita berada, atau di tempat-tempat umum.
(8) Salinan berita acara pelaksanaan sita disampaikan kepada:
a. Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai;
b. Kepolisian untuk barang bergerak yang kepemilikannya sudah terdaftar;
c. Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah yang kepemilikannya sudah terdaftar;
d. pemerintah daerah dan Pengadilan Negeri setempat, untuk tanah yang kepemilikannya belum terdaftar;
e. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, untuk kapal; dan/atau
f. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, untuk pesawat udara.
Koreksi Anda
